BWS Sumatera I Memfasilitasi Pembentukan Keujruen Muda Kabupaten Pidie
Banda Aceh - Dalam rangka pemberdayaan petani dalam mendayagunakan potensi air berupa pengelolaan irigasi, BWS Sumatera I melalui PPK Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) mengadakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Keujruen Muda untuk Kabupaten Pidie selama 3 hari (21-23/07/2024) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Keujruen Muda merupakan salah satu jabatan dalam organisasi kelompok tani dalam pengelolaan air yang disebut dengan Keujruen Blang atau perkumpulan petani pengguna air (P3A). Penamaan Keujruen Blang pada Provinsi Aceh sebagai bentuk kearifan lokal dan telah ditetapkan sejak tahun 2015 dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015.
Kegiatan ini dihadiri 9 kelompok Keujruen Blang dari Kabupaten Pidie yang berada pada daerah irigasi (DI) Baro dan DI Tiro serta didampingi Kepala Desa (Keuchiek) dari tiap desa selaku pembina. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Pidie, Indrajaya, Keumala, Mutiara Timur, dan Glumpang Tiga, serta 2 instansi terkait yaitu Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, dengan total peserta sebanyak 56 orang. Adapun nara sumber dari BWS Sumatera I dan konsultan individu.
Kepala BWS Sumatera I, Heru Setiawan, ST, M. Eng, dalam sambutannya menyampaikan "salah satu upaya untuk pengelolaan sumber daya air ini adalah dengan dibentuknya perkumpulan petani pemakai air atau P3A yang merupakan perkumpulan yang bersifat sosial yang bertujuan untuk pengelolaan air dan jaringan irigasi ditingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Di provinsi Aceh penyebutan P3A mengikuti kearifan lokal yaitu Keujruen Blang". Adapun diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi Keujrueng Blang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam kesempatan ini Kepala BWS Sumatera I juga melakukan penyerahan akta notaris legalitas Keujruen Blang pada setiap kelompok dengan disaksikan Kasi Operasi dan Pemeliharaan (O&P) BWS Sumatera I.
Pada sesi paparan materi, Ir. M. Hidayat, MM, selaku pemateri pertama, menjelaskan dasar hukum pembentukan P3A sesuai kearifan lokal di Provinsi Aceh, yaitu Keujruen Blang. Dalam paparannya, beliau menjelaskan sejarah perkembangan Keujrueng Blang sejak zaman kerajaan Aceh hingga saat ini berlandaskan hukum pada Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2015, legalitas pembentukan Keujrueng Blang, struktur organisasi yang salah satunya Keujruen Muda beserta tugas dan fungsi hingga cara menyusun administrasi Keujruen Blang. Sesi paparan ini ditutup dengan praktek pengelolaan administrasi.
Pada sesi berikutnya, Drs. Saiful Bahri, M. Pd, tenaga pendidik pada Fakultas Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala membawakan paparan kiat memotivasi para anggota Keujruen Blang (petani) yang akan dilakukan para Keujruen Muda agar bersemangat dalam berpartisipasi dalam Keujrueng Blang. Sehingga para petani dapat merasakan manfaat dengan menjadi bagian dari Keujruen Blang.
Adapun pada sesi akhir, tim O&P SDA 3-BWS Sumatera I, menjelaskan tentang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI). Dalam paparannya, tim O&P SDA 3 menjelaskan pengertian P3-TGAI sesuai Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 yaitu P3-TGAI adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh P3A, GP3A atau IP3A secara swakelola atau tidak dikontraktualkan. Dalam kesempatn ini tim juga menjelaskan pengusulan P3-TGAI melalui penggunaan Aplikasi.
Setiap sesi paparan diisi diskusi tanya jawab sehingga para peserta semakin memahami program dan manfaat Keujrueng Blang.(nz)