Hapus Kumuh Kota, Kementerian PU Bersinergi dalam PNPM
Seluruh ibukota provinsi di Indonesia masuk dalam target Kementerian Pekerjaan Umum dalam menuntaskan target 0% kawasan kumuh di perkotaan. Upaya tersebut bersinergi dengan kementerian/lembaga lain dalam payung PNPM Mandiri. Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya berperan meningkatkan aksesibilitas masyarakat miskin di perkotaan (Miskot) terhadap infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi, dan jalan lingkungan.
"Keberadaan Miskot dipahami karena keterbatasan ekonomi. Di lintas kementerian ada program PNPM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan beragam programnya. Untuk hal ini Kementerian PU meningkatkan akses ke infrastruktur dasarnya," ungkap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Imam S. Ernawi, dalam talkshow "Zona Bisnis" yang ditayangkan secara langsung oleh Bloomberg TV Indonesia, Senin (10/3/2014).
Imam menerangkan, target pengurangan kawasan permukiman kumuh di Indonesia saat ini menyisakan 12% di perkotaan atau setara dengan mengentaskan 7,2 juta KK dari kekumuhan. Dalam penanganannya akan dipilah apakah permukiman kumuh tersebut berdiri di atas tanah Pemda, tanah masyarakat, atau tanah yang dilarang untuk ditempati. Dari pembagian tersebut akan didesain bagaimana penanganannya.
"Jumlah KK miskin perkotaan (Miskot) yang menghuni permukiman kumuh, baik di atas tanah legal maupun ilegal, kurang lebih sama. Permukiman kumuh yang relatif berat, misalnya terdiri dari 150 KK dalam satu hektare di atas tanah yang tidak legal, akan kami relokasi ke Rusunawa," tegas Imam.
Imam menambahkan, terdapat dua penanganan yang saat ini dilakukan. Untuk permukiman kumuh di atas tanah legal (slum area) akan dilakukan peningkatan kualitas lingkungannya, seperti prasarana air minumnya, sanitasi, jalan lingkungan, dan lainnya. Bagi yang berada di atas tanah illegal (squatter) dipindahkan ke hunian yang lebih layak, misalnya ke Rusunawa.
Dalam jangka lima tahun, Ditjen Cipta Karya berencana menganggarkan Rp22 triliun untuk menghapus kawasan permukiman di perkotaan. Dimulai pada tahun 2015, ada 176 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pelaksanaan karena sesuai rencana tata ruang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Selain itu ada sekitar 130 kabupaten/kota yang berkomitmen kuat dan memiliki program sejenis pengentasan kesejahteraan kawasan permukiman kumuh di kotanya. (bcr)
Sumber : pu.go.id