Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama P3-TGAI Tahun 2021
Program Pecepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.
Pada Program ini, yang dilakukan tidak hanya membangun fisik irigasi semata, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Maksud pelaksanaannya yaitu untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat Petani Pemakai Air (P3A) dalam hal kegiatan perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan prinsip kemandirian.
Satker OP SDA BWS Sumatera I melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama P3A kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 pada di ruang rapat Gedung E BWS Sumatera I. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Elroy Koyari, ST, MT Dit Bina OP Ditjen SDA secara virtual, Bapak Asyari, ST, MT Kasatker OP SDA BWS Sumatera I, Bapak Isnaini Aliansyah, ST, MT PPK OP SDA III, Bapak-Bapak Keuchik, Bapak/Ibu Pengurus P3A, Bapak/Ibu Tim Pelaksana Balai (TPB), Konsultan Manajemen Balai dan Bapak/Ibu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Kegiatan penandatanganan ini dilakukan terhadap 18 Desa Penerima P3-TGAI pada Kabupaten Aceh Besar yang berada di Kec. Lhoong yang terdiri dari 7 Desa, Kec. Darul Kamal yang terdiri dari 1 Desa, Kec. Simpang Tiga yang terdiri dari 4 Desa, Kec. Kuta Baro yang terdiri dari 4 Desa, Kec. Montasik yang terdiri dari 2 Desa, Kec. Ingin Jaya yang terdiri dari 2 Desa dan Kec. Kuta Cot Glie yang terdiri dari 1 Desa.
Dalam paparan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Bapak Elroy Koyari, ST, MT mengatakan program ini ditujukan untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada masyarakat, sehingga perlu menumbuhkan empati agar benar-benar tepat sasaran. Guna mewujudkan hal terbsebut Bapak Elroy menghimbau agar tidak adanya penipuan mengenai kegiatan P3-TGAI dengan skema pelaksanaan secara kontraktual dan tidak adanya pungutan liar dalam pelaksaan kegiatan dilapangan.