Peran PU Dalam Penanganan Bencana
Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, Selasa (18/2) mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Bina Marga telah berupaya melalukan penanganan tanggap darurat terhadap bencana. Penanganan tanggap darurat banjir dilakukan dengan upaya struktural dan non struktural. Penanganan struktural antara lain kegiatan bentuk fisik seperti menjaga jalan agar tetap fungsional, memperbaiki jalan, normalisasi sungai dan membangun waduk. Sedangkan penanganan non struktural antara lain peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan serta koordinasi antar instansi.
Dalam penanganan korban Sinabung, Ditjen Cipta Karya telah memberikan bantuan yang dapat dimanfaatkan oleh pengungsi antara lain hidran umum, WC knock down, tenda hunian darurat (THD) dan jerigen. Untuk tanggap Darurat di Manado, Ditjen Cipta Karya menyediakan peralatan untuk memenuhi kebutuhan korban bencana berupa Mobil Tangki Air (MTA); IPA Mobile, Hidran Umum; perahu karet; PAC; dan jerigen. Sedangkan, korban banjir di Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kota Pekalongan telah memanfaatkan bantuan yang dikoordinasikan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Bencana Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemda dan BPBD setempat.
Sementara itu, penanganan bidang sumber daya air pasca bencana banjir dengan upaya struktural antara lain dengan menjaga daerah aliran sungai, menjaga daya rusak air dan pembangunan waduk di beberapa lokasi. Sedangkan di non struktural dengan melakukan koordinasi antar daerah. Di bidang jalan agar diupayakan jalan fungsional dan dapat menyentuh penanganan yang lebih permanen, serta memodernisasi sistem jaringan jalan. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan keandalan jalan untuk peningkatan pelayanan distribusi barang dan jasa. (ind)
Sumber : pu.go.id