Proyek Jembatan Pange Terindikasi Korupsi
LHOKSUKON - Tim Kejari Lhoksukon, Aceh Utara menemukan indikasi korupsi pada proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, yang berbatasan dengan Desa Teupin Keube, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Proyek itu dibiayai dengan dana ABPK Aceh Utara 2010 senilai Rp 2,8 miliar. Proyek tersebut berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara.
“Mulai hari ini (kemarin-red) status kasus itu kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Karena tim sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut,” ujar Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH dalam konferensi pers di Kejari setempat, Senin (24/4). Turut hadir Kasi Intel Muhammad Kadafi SH dan Kasis Pidana Khusus Oktalian SH.
Menurut Kajari, dalam proyek itu banyak ditemukan penyimpangan. Di antaranya, pekerjaan pembangunan jembatan banyak disub kepada rekanan yang lain tanpa melalui prosedur hukum, dan proses addendum (perpanjangan kontrak-red) menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, lanjut Rahmatsyah, pengerjaannya juga tidak sesuai kontrak awal dan tak dilakukan pemeliharaan. Sehingga jembatan itu tidak bermanfaat, karena tak bisa digunakan masyarakat. Tapi, pembayarannya sudah mencapai 100 persen. “Penyelidikan kasus itu kita mulai pada Desember 2013 setelah kita mendapat laporan dari masyarakat. Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa 11 saksi,” katanya.
Ditanya berapa kerugian negara dalam kasus itu, Kajari menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunann (BKPP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara. Namun, sebutnya, taksiran penyidik jumlah kerugiannya di atas Rp 500 juta. Ditambahkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(jf)