Wewenang dan Dasar Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh
Banda Aceh – Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I kembali mengadakan Sidang TKPSDA. Sidang kali ini merupakan sidang pertama untuk wilayah sungai Jambo Aye periode III tahun 2018. Seluruh anggota TKPSDA WS Jambo Aye diundang dalam rangka “Pembekalan Terkait Substansial Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib, Pembagian Komisi, Program dan Kegiatan TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018 serta Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye”. Acara berlangsung selama 2 hari pada tanggal 13 dan 14 September 2018 di Hotel Hermes Palace, Ulee Kareng.
Ketua Harian TKPSDA WS Jambo Aye dalam kata-kata sambutannya mengatakan bahwa di Provinsi Aceh terdapat 9 Wilayah Sungai (WS). Yang menjadi wewenang pusat yaitu WS Aceh-Meureudu, Woyla-Batee, Jambo Aye, dan Alas-Singkil. Kemudian yang menjadi wewenang Provinsi yaitu WS Teunom-Lambeuso, Pase-Peusangan, Tamiang-Langsa, dan Baru-Kluet. Satu yang menjadi wewenang kabupaten yaitu WS Simeulue. Untuk WS Jambo Aye yang merupakan wewenang pusat polanya ditetapkan oleh Menteri. Tugas TKPSDA WS Jambo Aye adalah membantu menteri Pekerjaan Umum dalam melakukan pemeliharaan SDA di WS Jambo Aye.
Dalam pembahasan mengenai petunjuk dan teknis TKPSDA, Kasubdit Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA Kementerian PUPR memaparkan bahwa dalam hal pengelolaan sumber daya air ada dasar hukum yang diikuti yaitu UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Kepres No. 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, dan Permen PU No.17 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim TKPSDA pada tingkat Wilayah Sungai.
Hasil dari Sidang I TKPSDA WS Jambo Aye Periode III tahun 2018 ini adalah ditetapkannya:
1. Tata Tertib TKPSDA WS Jambo Aye Periode III Tahun 2018
2. Komisi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air
3. Program Kegiatan TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2018
4. Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Jambo Aye Periode III.
(AM)