25 dari 33 Perda RTRW Provinsi Telah Ditetapkan
Berdasarkan progress yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), secara keseluruhan rancangan perda RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PU.
“Mengenai status penerapan RTRW menjadi perda, saat ini telah ditetapkan 25 dari 33 perda RTRW Provinsi, 285 dari 398 Perda RTRW Kabupaten, dan 72 dari 93 Perda RTRW Kota,”kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam sambutannya dalam Rakornas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Tahun 2014 di Bali (8/5).
Djoko menambahkan, mengingat RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan rencana umum, RTRW provinsi, Kabupaten dan Kota belum bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Maka dari itu, diamanatkan dalam RTRW khususnya RTRW Kabupaten dan Kota untuk segera menyusun Rencana Detail tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ), dengan tingkat ketelitian peta sebesar 1:5000,”tambah Djoko.
Dalam rangka mempercepat penyusunan RDTR dan PZ tersebut, Kementerian PU melaliu Ditjen Penataan Ruang menggunakan mekanisme pelimpahan wewenang atau dekonsentrasi pemberian persetujuan substansi kepada pemerintah daerah provinsi.
“Dekonsentrasi persetujuan substansi akan diberikan kepada provinsi yang telah memenuhi 5 kriteria yang telah ditetapkan,”tutur Djoko.
Kriteria tersebut, antara lain provinsi tersebut telah memiliki Perda RTRW Provinsi, Provinsi tersebut memiliki Perda RTRW Kab/Kota minimal 50 persen dari jumlah Kab/Kota yang ada, BKPRD Provinsi tersebut telah operasional, memiliki SDM bidang penataan ruang yang kompeten, serta memiliki unit kerja eselon II untuk bidang Penataan Ruang. (nrm)
Sumber : pu.go.id