BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air
Banda Aceh -- Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, baik yang telah berizin maupun belum berizin, pada Senin, 5 Mei 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Keuliling BWS Sumatera I dan dihadiri oleh berbagai pemanfaat sumber daya air, seperti perusahaan PLTA, PLTM, PDAM, serta sejumlah perusahaan lain yang bergerak di bidang pemanfaatan air.
Dalam kegiatan ini, BWS Sumatera I menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan regulasi terbaru yang mengatur pengusahaan sumber daya air, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 4 Tahun 2024, Permen PU No. 2 Tahun 2024, dan Permen PU No. 3 Tahun 2023. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemanfaat agar kegiatan usaha air dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak BWS Sumatera I menghimbau seluruh pemanfaat air untuk segera mengajukan izin usaha pemanfaatan sumber daya air apabila belum mengantongi izin resmi. Selain itu, para pelaku usaha juga diminta untuk secara berkala mengirimkan laporan triwulan terkait aktivitas pemanfaatan air sebagai bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi.
Melalui kegiatan ini, BWS Sumatera I berharap terciptanya pengelolaan sumber daya air yang lebih terpadu, teratur, dan terdata. Dengan keterlibatan aktif para pemanfaat air, pengelolaan sumber daya air di wilayah Sumatera I diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan mendukung ketersediaan air bagi berbagai kebutuhan masyarakat dan industri.