Konsultasi Publik Pengadaan Tanah D.I. Baro Raya Digelar, Dukung Pengembangan Jaringan Irigasi Suplesi Bendungan Rukoh
Pidie, 15/7 – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I terus memprogramkan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi D.I. Baro Raya (Suplesi) Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Program ini bertujuan mengatasi kekurangan debit air pada Daerah Irigasi Baro Raya guna meningkatkan keandalan layanan irigasi. Saat ini, kegiatan memasuki tahapan proses pengadaan tanah sebagai bagian dari persiapan pembangunan. Salah satu tahapan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Konsultasi Publik.
Bertempat di Kantor Camat Keumala, Tim Persiapan Pengadaan Tanah melaksanakan Konsultasi Publik pada Rabu (15/7). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Konsultasi publik menjadi wadah komunikasi dialogis dan musyawarah antara instansi pemerintah dengan masyarakat untuk membangun kesepahaman mengenai rencana pembangunan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh BWS Sumatera I selaku instansi yang membutuhkan tanah, Tim Persiapan Pengadaan Tanah, pihak yang berhak atau pemilik tanah, serta masyarakat yang terdampak.
Melalui konsultasi publik, pemerintah berupaya memperoleh kesepakatan terhadap lokasi rencana pembangunan sekaligus menjamin proses yang transparan dan akuntabel. Selain melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyampaikan masukan maupun keberatan sebelum penetapan lokasi diterbitkan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pengadaan tanah yang berjalan sesuai ketentuan dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Adapun kebutuhan lahan untuk pembangunan Pengembangan Jaringan Irigasi D.I. Baro Raya (Suplesi) Bendungan Rukoh mencapai sekitar ±13,79 hektare yang mencakup 129 bidang tanah. Pengadaan tanah meliputi wilayah Desa Cot Kreh/Cot Setui, Desa Sagoe, Desa Kumbang, Desa U Gadeng, Desa Papeun Nicah, Desa Pulo Seupeng, dan Desa Pulo Cahi di Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Setelah tahapan konsultasi publik selesai, proses pengadaan tanah akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
