Akhirnya Remunerasi itu menjadi kenyataan juga.
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013, telah merespons surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto seperti dilansir dari situs Setkab, Sabtu (23/11/2013).
Adapun Tunjangan Kinerja, Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan untuk besarannya adalah 40 persen dari Kementerian Keuangan. Dengan adanya pemberian Tunjangan Kinerja itu, maka dia meminta kepada para pejabat eselon I dan eselon II di kementeriannya untuk benar-benar mengawasi penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang, dan secara periodik mengevaluasi SKP setiap pegawai tersebut.
Dia mengingatkan, acuan pembayaran tunjangan kinerja adalah output dari masing-masing SKP yang dibuat pegawai tersebut. Dia melanjutkan, obyek dari Reformasi Birokrasi (RB) adalah seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaan RB adalah pejabat structural mulai dari eselon I, eselon II dan seterusnya secara berjenjang.
“Program dan kegiatan yang sudah kita susun dalam road map tidaklah statis, tetapi akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara terus menerus untuk mencapai hasil yang lebih baik,” tambah dia.
Selain itu Djoko Kirmato berpesan agar apa yang telah dicapai di awal pelaksanaan RB harus dijaga, jangan sampai menurun. Tetapi harus ditingkatkan terus dari tahun ke tahun, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta terbebas dari masalah-masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). sumber okezone.com