Bahas Kebijakan Terkait Pengelolaan Air Tanah di WS Alas-Singkil, BWS Sumatera I Adakan Sidang
Banda Aceh - Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS Sumatera I) mengadakan Sidang III TKPSDA Wilayah Sungai (WS) Alas-Singkil secara virtual pada hari Rabu (25/8). Kegiatan diselenggarakan untuk membahas Kebijakan Terkait Pengelolaan Air Tanah Berdasakan Undang-Undang SDA No.17 Tahun 2019 di WS Alas-Singkil. Sidang tersebut diikuti oleh 44 anggota TKPSDA WS Alas-Singkil.
Bapak Reza Tanzil (pimpinan sidang) membuka dan mengatur jalannya sidang. Beliau menyampaikan bahwa data hidrologi, hidrogeologi dan hidrometeorologi merupakan pondasi dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) di tahap perencanaan maupun pelaksanaan pada kegiatan konservasi, pemanfaatan SDA dan penanggulangan daya rusak air.
"Ada tiga materi yang dibahas yaitu Pengelolaan Air Tanah berdasarkan Undang-Undang SDA No.17 Tahun 2019, Hidrogeologi dalam Pengelolaan SDA dan Prosedur Perizinan Air Tanah," ujarnya.
Bapak Direktur Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal SDA, Iriandi Azwartika dalam paparannya menyampaikan bahwa ada tiga perioritas hak atas air dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2017:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari,
2. Pertanian Rakyat,
3. Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
Kegiatan puncak dari Sidang III TKPSDA WS Alas-Singkil Tahun 2021 adalah sidang pleno membahas matriks tindak lanjut dan rencana aksi mengenai sistem informasi hidrologi, hidrogeologi dan hidrometeorologi pada wilayah sungai Alas-Singkil.
Foto Kegiatan