Dari Petisi, Melawan Korupsi
“Kawan-kawan, tahu tidak mengapa huruf P dalam logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwarna merah? Karena “Pemberantasan”lah yang menjadi mandat utama KPK. Sekarang ini, ada upaya pelemahan dan ancaman pengurangan wewenang KPK untuk jadikan lembaga antikorupsi ini hanya menjadi Komisi “Pencegah” Korupsi.“
Anita Wahid, mulai menulis kalimat demi kalimat dalam pengantar petisi online-nya di situs change.org pada akhir Maret lalu. Sejak mengikuti wacana revisi RUU KUHAP dan KUHP, ia semakin geram. Yang ada di benaknya, kasus korupsi yang masih marak terjadi, tapi mengapa lembaga pemberantasnya justru yang diperlemah?
Karena itu, sebagai warga negara yang benci korupsi, Anita bersikap dan berjuang sesuai dengan kemampuannya. Ia tak sendiri. Ada komunitas Semut Rang-Rang dan sejumlah pegiat antikorupsi lain yang membantunya. Pesannya, mengajak masyarakat melalui petisi online agar draf RUU KUHP dan KUHAP ditarik dan dihentikan pembahasannya di DPR. Ia juga berencana meneruskan petisi ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie dan Menkumham Amir Syamsudin.
Alasan dan tuntutan Anita dalam petisinya sederhana. Ia tidak ingin pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mandeg. Anita memberi alasan. Pertama, kedua draf RUU ini bisa menguntungkan koruptor. Dalam draf itu, putusan bebas seorang koruptor ditingkat Pengadilan Negeri dikasasi. “Enak banget tuh koruptor!” katanya.
Kedua, Jika draf ini disahkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK.
Satu lagi yang ganjil dalam proses pembahasan kedua RUU ini. “Panitia Kerja (Panja) DPR periode 2009-2014 dan Tim Penyusun RUU ini, sebagian diisi oleh orang-orang yang terkait dan atau jadi pembela kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar KPK,” kata Anita.
Kini, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah setiap harinya. Sebagai tindak lanjut dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, Anita bersama sejumlah relawan menyerahkan dua boks merah petisi itu kepada pimpinan KPK, Jumat (4/4) di Gedung KPK.
Anita dan beberapa relawan lainnya diterima tiga pimpinan KPK sekaligus, yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.
Ini bukan kali pertama, KPK menerima dukungan masyarakat. Seolah, dukungan masyarakat tak bisa dibendung untuk membela KPK, ketika ada upaya pelemahan dan pengkerdilan. “Untuk ke sekian kalinya, KPK merasa tersanjung sekaligus terharu menerima dukungan dari masyarakat,” kata Busyro saat menerima petisi.
Pimpinan lainnya, Zulkarnain mengingatkan bahwa KPK tidak anti perubahan, termasuk rencana perubahan atas KUHP dan KUHAP. “Yang tidak kita inginkan itu asal berubah. Kami ingin perubahan yanbg lebih baik,” katanya.
Sumber : kpk.go.id