Hal yang Penting dalam BMN Adalah Penetepan Status Barang
Unit Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Aceh mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2016 di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Kegiatan ini diselenggarakan pada 26 sampai 27 Mei 2016 di Hotel Bayu Hill Takengon. Adapun peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari petugas pelaporan BMN di pelaksana kegiatan (PPK), dan petugas Saiba dari Satker dilingkungan Balai wilayah Sungai Sumatera-I.
Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta bagaimana mengelola asset negara dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan dapat meningkatkan kualitas, kuantitas dan kepatuhan penyampaian laporan BMN pada pelaksana kegiatan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.
Dalam sambutannya, Kepala Subbag Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Sumatera-I menegaskan bahwa pertemuan ini berguna untuk menerapkan kerja sama dan sinergik pengelolaan barang milik negara yang lebih baik. Rapat kerja kali ini menghadirkan narasumber dari PBMN Setditjen SDA Jakarta Bapak Ir. Zainal Abidin.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Ir. Zainal Abidin menerangkan bahwa dalam pengelolaan BMN yang telah dicatat pada SIMAK perlu adanya penetapan status. Penetapan status berupa barang yang akan dihapuskan ataupun barang yang sudah rusak, disebabkan muara dari semua pekerjaan, yang diminta adalah penetapan status.
Bapak Ir. Zainal Abidin juga menegaskan bahwa pencatatan Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan terindikasi harus sesuai dengan operasional, tugas serta fungsi satuan kerja. (Munzir-SISDA)