Infrastruktur PU Didukung Rencana Tata Ruang Yang Baik
Salah satu kriteria perencanaan pembangunan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum (PU) harus berdasarkan dengan rencana tata ruang yang baik. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Basuki Hadimuldjono dalam Konferensi Regional PU Tahun 2014, Jakarta, Senin (24/2).
"Tahun 2015 – 2019 konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan antara lain pembangunan keunggulan, kompetitif secara menyeluruh di bidang perekonomian, SDM berkualitas serta IPTEK," tutur Basuki.
Lebih lanjut Dia menambahkan, IPTEK tidaklah cukup namun juga perlu ditambahkan unsur Seni sebagai bentuk sosial budaya. Konsep pengembangan wilayah berbasis penataan ruang yang dimaksud mencakup Kawasan Strategis Nasional (KSN), KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu), KSN Ekonomi lainnya, KSN Perkotaan, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).
Sebelumnya Menteri PU mengatakan bahwa apa yang telah dibangun oleh PU terkait penataan ruang sebagai dasar perencanaan program sekarang ini menjadi spatial planning budgeting system.
"Hingga 2013 kemarin kita melakukan evaluasi apakah kita sudah mengikuti kaedah-kaedah spatial planning budgeting system itu. Kriterianya adalah kesesuaian program pembangunan infrastruktur terhadap daya dukung atau terhadap agregat KSN yang telah disepakati bersama," jelas Basuki.
Evaluasi dilakukan terhadap enam KSN yaitu Mebidangro, Batam-Bintan-Karimun, Jabodetabekpunjur, Sarbagita, Mamminasata, dan KAPET Parepare. Adapun, tingkat kesesuaian usulan paket pekerjaan pada RPI2JM Tahun 2013 di 6 (enam) KSN tersebut terhadap DIPA 2013, Sumber Daya Air: 20,4%, Bina Marga : 61,3% dan Cipta Karya : 23,2%
Dengan adanya hasil evaluasi tersebut, Ditjen Penataan Ruang akan memfokuskan program 2015 melalui salah satu alat prioritasisasinya adalah kawasan-kawasan di sepanjang koridor MP3EI.
"KSN dan KAPET itu ditujukan untuk pemerataan pembangunan, beda dengan KEK, KEK ditujukan untuk investasi swasta, walaupun investasi publk tetap dibutuhkan dukungannya, tapi tujuannya berbeda," tutur Dirjen Penataan Ruang.
"Program KAPET dilakukan di 13 wilayah, 12 berada di wilayah timur seperti Batulicin, Biak, Bima dan 1 wilayah di Aceh," ucap Basuki. (dnd)
Sumber : pu.go.id