Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara
Memasuki Tahun Anggaran 2017, Menteri Keuangan memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan Inventarisasi dan Penilaian terhadap Barang Milik Negara, dilaksanakan dari tahun anggaran 2017 Sampai dengan 2018. Dimana objek penilaian kembali Barang Milik Negara berupah Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan dan Jembatan, serta Bangunan Air yang diperoleh sampai 21 Desember 2015.
Dasar Hukum yang digunakan adalah :
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara.
Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang berada pada Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mana aset-asetnya berada pada 5 Satuan Kerja diantaranya :
No |
Kode |
URAIAN |
Tanah |
GB |
JJBA |
Jumlah |
1 |
033060600400698KP |
SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Sumatera I |
5 |
3 |
18 |
26 |
2 |
033060600400699KP |
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera I |
- |
36 |
- |
36 |
3 |
033060600498015KP
|
SNVT Pelaksanaan jaringan Sumber Air Sumatera I Provinsi Aceh |
- |
- |
110 |
110 |
4 |
033060600498017KP |
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh |
52 |
15 |
511 |
578 |
5 |
033060600633713KP |
Balai Wilayah Sungai Sumatera I |
1.750 |
349 |
13.629 |
15.728 |
Kegiatan Inventarisasi merupakan tanggung jawab Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Barang yang dilaksanakan ole Tim BMN Balai Wilayah Sungai Sumatera I diawali dengan menyiapkan data awal dan dokumenyang diperlukan dalam rangka survey ke lokasi aset, hasil inventarisasi dituangkan dalam forum yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan disertai dengan titik ordinat dan foto aset. Form hasil Inventarisasi yang telah lengkap diserahkan kepada Kemennterian keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara/Lelang yang merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang untuk dilakukan penilaian.
Tindak Lanjut Hasil Penilaian
- Tindak lanjut Penilaian Kembali BMN berupa koreksi nilai BMN pad Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
- Koreksi nilai BMN pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga menjadi dasar koreksi nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
- Penyesuaian koreksi hasil penilaian pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.