Jaksa Periksa Keluarga Dasni Yuzar
* Terkait Kasus Dana Korupsi
LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa keluarga Dasni Yuzar, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe senilai Rp 1 miliar. Pria yang kini menjabat Sekda Kota Lhokseumawe itu diperiksa bersama enam saksi lainnya di dua lokasi terpisah, Rabu (26/3).
Keluarga Dasni yang diperiksa adalah Yasmarita (istri), Maghfirah Umri (anak), dan Saifan Nur (sepupu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Kejati Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana yang hibah yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh tahun 2010 itu, jaksa telah menetapkan tiga tersangka. Dua lagi adalah Reza Maulana (27) Direktur Yayasan dan Amir Nizam (48) Sekretaris Yayasan Cakradonya.
Diperoleh informasi, ketiganya hadir ke Kejari Lhokseumawe kemarin siang. Kemudian diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB kemarin pemeriksaan ketiga saksi tersebut masih berlanjut.
Informasi lain yang diterima Serambi, Tim Kejati Aceh selama dua hari di Lhokseumawe, Rabu-Kamis (26-27/3), hanya memeriksa saksi. Sedangkan pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Banda Aceh.
“Ya, hari ini (kemarin -red) ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dana hibah itu di dua lokasi terpisah oleh tim penyidik Kejari. Tapi di Kejari Lhokseumawe saya belum mendapat informasi berapa saksi yang diperiksa,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, di Kejati Aceh saksi yang diperiksa berjumlah enam orang. Mereka adalah orang-orang yang berdomisili di Banda Aceh. Sedangkan saksi yang diperiksa di Lhokseumawe, merupakan warga yang berada di Lhokseumawe dan sekitarnya.
Langkah ini, menurut Amir Hamzah, dilakukan tim penyidik untuk memudahkan saksi memenuhi panggilan penyidik. “Ya, hari ini saksi semua yang diperiksa, sedangkan tersangkanya belum,” demikian Amir Hamzah. (jf)