Karir PNS Ditentukan Berdasarkan Kinerjanya
Kamis, 20 Oktober 2016,Bagian Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Sumatera-I (BWSS1) mengadakan kegiatan Fasilitasi Sasaran Kinerja Pegawai alur penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Kegiatan berlangsung di Hotel The Pade Lampeuneureut Kecamatan Darul Imarah dan diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari PPK dan Satker di lingkungan BWSS1. Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Bapak Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Seminar dan arahan disampaikan oleh narasumber dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang dibagi kedalam dua sesi.
Bapak Kepala Balai dalam pembukaan menjelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, wajib disusun oleh setiap PNS sesuai dengan rencana kerja instansi yang kemudian dinilai oleh atasan. Kegiatan fasilitasi alur penyusunan SKP bertujuan untuk menambah wawasan dan keterampilan penyusunan SKP sesuai dengan penetapan kinerja instansi masing-masing.
Pada sesi pertama dibahas tentang paparan manajemen kepegawaian sumber daya manusia (SDM). Seminar diisi oleh Ibu Ir. Chitra Mardi Rahayuningsih, MM selaku narasumber yang berstatus sebagai kepala BPSDM Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja. Beliau menerangkan bahwa saat ini kinerja setiap pegawai diukur dan akan mempengaruhi kenaikan pangkat. Jika hasil pengukuran kinerja tidak memenuhi persyaratan, Undang-undang memperbolehkan pemberhentian atau penurunan pangkat PNS. Setelah penilaian dilakukan akan diberikan umpan balik tentang kelebihan dan kelemahan setiap PNS sehingga kemampuan bisa terus ditingkatkan sesuai karir yang ditempuh. Penyusunan SKP harus ada negoisasi dengan atasan agar jelas dan sesuai dengan Renstra. Penyusunan SKP dimulai dari atas sehingga dibutuhkan peta jabatan dan analisa jabatan yang akurat sehingga bisa diteruskan oleh bawahan dengan pembagian tugas yang rata dan menyeluruh. Jika SKP sudah disusun dengan benar, tidak akan terjadi kekosongan tugas pada staf tertentu.
Sesi kedua diisi oleh Ibu Lisniari Munthe, ST, M.Sc, Kabid Pemantauan Kinerja dan Evaluasi BPSDM.
Pada sesi ini dibahas tentang tatacara penyusunan SKP dan dipaparkan contoh SKP yang benar. Peserta diminta untuk memberikan usulan dan mendiskusikan kendala yang dialami saat penyusunan SKP. Penilaian prestasi kerja PNS diutamakan pada capaian kinerja PNS yang tertuang dalam SKP dan penilaian terhadap prilaku kerja PNS. SKP bersifat objektif, terukur, akuntabel, transparan dan partisipatif. Penyusunan SKP didasarkan pada Renstra, rencana kerja tahunan, dan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PNS.