Ketua KSU Bina Usaha Didakwa Korupsi
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho, Aceh Besar mendakwa Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Usaha, Khaidir (39) terlibat korupsi bantuan dana stimulan pembangunan perumahan swadaya (BSP2S) kepada warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Aceh Besar pada 2010.
Selain dia, Ketua Pokja pembangunan rumah itu T Azhari dan fasilitator proyek ini, Nurwathan diduga juga terlibat korupsi dalam proyek ini, namun keduanya masih disidik jaksa atau belum mulai disidangkan.
JPU Agus Kelana Putra SH membacakan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (25/3). Menurutnya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI menganggarkan Rp 1.221.000.000 untuk penyaluran BSP2S kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sesuai usulan Bupati Aceh Besar, Kemenpera RI menunjuk KSU Bina Usaha sebagai penyalur dana itu untuk perumahan swadaya.
Jaksa menyebutkan ada tiga jenis pelaksanaan kegiatan itu, yaitu rehab rumah 50 unit Rp 500 juta atau 10 juta per rumah, peningkatan kualitas 100 unit Rp 500 juta, dan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum Rp 221 juta sehingga totalnya Rp 1.221.000.000. Salah satu penyimpangan dilakukan terdakwa adalah mengalihkan bantuan itu Rp 550 juta dari rekening KSU Bina Usaha ke rekening pribadinya pada 4 Januari 2011.
Adapun uang yang tersalur sesuai penghitungan ahli fisik bangunan adalah Rp 362.450.580. “Jumlah kerugian negara Rp 587.549.420 sebagaimana terdapat dalam hasil audit kerugian kuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, 7 Oktober 2013,” sebut Agus didampingi rekannya, Zilziliana SH.
Perbuatan terdakwa dibidik melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seusai mendengar dakwaan itu, terdakwa yang selama ini ditahan dan kemarin tanpa didampingi pengacaranya itu, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Majelis hakim diketuai Muhibuddin SH dibantu hakim anggota Hamidi Djamil SH dan Zulfan Effendi SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Selasa (1/4). (sal)