Kinerja pelayanan publik di Aceh meningkat
BANDA ACEH - Hasil evaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam dua tahun terakhir ini menunjukan peningkatan yang menggembirakan. Hasil ini juga menunjukan bahwa upaya penguatan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah telah berjalan pada arah yang benar secara berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB Azwar Abubakar, di Banda Aceh.
“Semua ini terwujud karena adanya peningkatan komitmen, terutama dari para Bupati/walikota. Karena itu komitmen pimpinan dalam akuntabilitas kinerja harus ditingkatkan terus menerus,” ujar Azwar.
Dikatakan, setiap program dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasil akhirnya kepada masyarakat. Asas akuntabilitas lebih lanjut dituangkan dalam paket reformasi di bidang keuangan negara maupun sistem perencanaan pembangunan nasional.
Untuk itu, mantan Plt Gubernur Aceh ini meminta agar Gubernur Aceh, para Bupati dan Walikota untuk menyusun laporan keuangan yang dilengkapi dengan laporan kinerja.
“Pengungkapan informasi tentang kinerja ini merupakan perubahan paradigma penganggaran Pemerintah yang berorintasi kepada kinerja,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga mendorong Bupati, dan Walikota se Aceh agar melakukan inovasi pelayanan publik sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor 15 tahun 2013 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Website.
Sejak tahun oktober 2013, telah dicanangkan program One Agency One Innovation, yang artinya setiap tahun harus melakukan minimal satu inovasi bagi masing-masing instansi pusat dan daerah. Dengan demikian, setiap tahun dapat diterbitkan handbook of public service innovation.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono mengingatkan, bahwa UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu tonggak penting reformasi birokrasi, khususnya dalam manajemen SDM aparatur. Salah satu muatan penting dari UU ASN ini, tambah Mirawati, adalah penyelarasan antara kinerja instansi pemerintah dengan kinerja individu.
“Hal ini menuntut adanya perbaikan dalam sistem manajemen berbasis kinerja bagi aparatur sipil negara. Dan satu hal yang perlu diingat, bahwa dalam melakukan pelayanan publik harus akuntabel,” tandasnya.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah diwakili Sekda Dermawan mengemukakan, pada tahun 2012 tingkat akuntabilitas pemerintahan Aceh mendapatkan nilai 50,19 kemudian Pada tahun 2013 naik menjadi 53,27 poin dengan predikat rating “CC” yang artinya cukup memadai.
“Ini berarti ada kenaikan sebesar 3,08 poin dari tahun sebelumnya,” kata Gubernur.
Namun penilaian ini, menurutnya belum memenuhi harapan. Apalagi nilai “CC” itu mengandung makna perlu adanya perbaikan dibeberapa bidang. Karena itu, dibutuhkan pembinaan dan pengarahan di berbagai lembaga, sehingga pada tahun depan, capaian akuntabilitas Pemerintah Aceh dapat lebih baik lagi atau minimal mencapai nilai B.
Gubernur Zaini juga menekankan, semua jajaran Pemerintahan di Aceh bersama-sama membulatkan tekad untuk melakukan perbaikan ini, sehingga cita-cita untuk menghadirkan clean government dan good governance di Aceh bisa tercapai.
“Sehingga akuntabilitas kinerja ke depan lebih baik lagi dan sistem pelayanan publik juga semakin berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, dalam rangka mendorong akuntabilitas Pemerintahan dan pelayanan publik, ada beberapa langkah yang akan difokuskan, yaitu: terus mensosialisasikan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peningkatan sistem monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik dan pemantapan data tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan menetapkan kebijakan pelayanan ke depan.
"Serta memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berprestasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(dat03/wol)
Diambil dari : waspada