KPK Periksa Harta Kekayaan 46 Kepala Daerah se—Aceh
Banda Aceh - Harta milik 46 kepala daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan sudah berlangung sejak hari Jumat di Kota Banda Aceh. Pada pemeriksaan yang dilakukan KPK juga melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar.
Wakil Bupati Nagan Raya M Kasem Ibrahim kepada wartawan mengatakan, pemeriksaannya beserta seluruh pimpinan daerah di Aceh,karena sebagian besar pimpinan daerah dalam waktu dekat segera habis masa jabatannya.
Dijelaskan Kasem, pemeriksaan harta dan kekayaan pimpinan daerah untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. “Saya kira pemeriksaan ini sangat baik sekali, karena bisa mengetahui harta kekayaan pimpinan lembaga pemerintah. Apalagi yang melakukan pemeriksaan ini tim pencegah korupsi,” katanya dengan santai.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, sejumlah kepala daerah dan wakilnya, membawa semua berkas harta kekayaan yang selama ini dimiliki, guna dilaporkan kepada pihak KPK.
Tujuh Jam
Yang menarik dalam pemeriksaan ini, sebagian kepala daerah diperiksa hingga mencapai tujuh jam. Lama tidaknya pemeriksaan tergantung dari banyaknya harta yang dimiliki oleh para pejabat.
Namun terhadap hasil pemeriksaan, para kepala daerah tersebut tak diberitahukan. Kasem menilai pemeriksaan yang dilakukan itu sangat baik, dikarenakan guna mencegah adanya kecurigaan sekaligus menepis isu terkait tudingan indikasi korupsi yang selama ini dituduhkan kepada pimpinan dan wakil pimpinan di daerah oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Sumber: tribunnews, Sabtu, 25 Juni 2011