KPK Tahan Tersangka Dermaga Sabang
* Ditahan 20 Hari di Rumah Tahanan Militer
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka Heru Sulaksono usai merampungkan pemeriksaan selama sembilan jam di Kantor KPK, Senin (21/4) tadi malam. Heru ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 21 Senin 21 April 2014 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, tadi malam.
KPK menetapkan Heru sebagai tersangka, karena selaku kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam, serta merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang.
Sebelumnya, dalam mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat pada Kamis 10 April 2014. “Penyidik menggeledah rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan Budi.
Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Salemba dan sebuah rumah di di Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16, RT 7/7, Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Dalam dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2006-2010, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) periode tahun 2006-2010, Syaiful Achmad, Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono.
Ramadhanmerupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Ramadhan dan Heru ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyangkut pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh. Kedua tersangka diduga menggunakan modus mark-up atau penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar.
Heru Sulaksono belakangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Heru diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kaitan kasus dugaan korupsi ini, KPK belum lama ini juga turut memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar sebagai saksi kasus ini. Azwar dalam pernyataanya, menyatakan tidak tahu soal dugaan korupsi tersebut. Kendati ia pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh usai dilanda bencana tsunami tahun 2004.(tribunnews.com)