MA Perberat Vonis Mantan Kepala BPM Aceh Timur
* Dari 4 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi memperberat vonis terhadap mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Aceh Timur, Rusli M Si (54) dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.
Ia yang ketika itu masih menjabat dan Penguna Anggaran (PA) dalam proyek ini terbukti korupsi dana stimulan 2012 Rp 576 juta untuk program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) dan dana posyandu. Sedangkan bendahara kedua program ini, Heri Zuliandi (43) yang dulu dihukum majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh,tiga tahun penjara, hingga kini belum turun putusan banding di PT Tipikor Banda Aceh.
Kajari Idi, Aceh Timur, Hasanuddin SH melalui Kasi Pidum, Mawardi SH kepada Serambi Kamis kemarin mengatakan, bahwa telah mengeksekusi tervonis pada 3 Maret 2014.
“Kini terpidana tinggal menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap hingga berakhir, setelah dipotong masa penahanannya selama yang bersangkutan ditahan,” jawab Mawardi.
Didampingi jaksa yang menangani perkara ini, Fery SH, Mawardi mengatakan selain dihukum lima tahun penjara, dalam putusan majelis hakim MA diketuai Dr Artidjo Alkostar itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) delapan bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 406 juta, jika tak membayarnya, maka jaksa harus menyita harta benda terpidana ini.
Namun, apabila harta Rusli tak mencukupi, maka terpidana harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara. Sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Juni 2012, Rusli divonis empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider enam bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 406 juta.
Jaksa yang menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara menyatakan banding ke PT Tipikor Banda Aceh atas putusan ini. Begitu juga terdakwa, kemudian majelis hakim PT Banda Aceh dalam putusan banding menguatkan putusan tersebut, sehingga jaksa mengajukan kasasi ke MA.(sal)