Mantan Direktur RS Fakinah jadi Tersangka
* Dugaan Penggelapan Rp 7 Miliar
BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Aceh ternyata sudah lama menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah Banda Aceh yang juga mantan Direktur Akper Teungku Fakinah Banda Aceh, dr HM Saleh Suratno (78) sebagai tersangka penggelapan dana yayasan yang membawahi kedua lembaga itu Rp 7 miliar lebih, bahkan perkara ini sudah layak disidangkan.
Kasus ini baru kemarin diketahui Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus ini dilapor Ketua Umum Yayasan Teungku Fakinah, Dra Siti Maryam ke Mapolda Aceh, 16 April 2011, namun HM Saleh baru ditetapkan tersangka perkara ini, 8 Oktober 2013 seiring adanya bukti surat soal penggelapan itu.
“Laporan awal terlapor diduga menggelapkan dana RS dan Akper di bawah Yayasan Teungku Fakinah ini Rp 15 miliar. Tetapi berdasarkan bukti diterima penyidik, misalnya dari kaki cek pencairan dana oleh tersangka serta dari surat permohonannya untuk memindahkan bunga deposito RS Fakinah ke rekening pribadinya, maka indikasi penggelapan itu totalnya Rp 7.179.364.499. Selebihnya penyidik tak terima bukti dari pihak yayasan,” kata Kabid Humas menjawab Serambi kemarin.
Menurut Kabid Humas, tersangka sudah mengambil dana ini sejak tahun 2000-2010. Caranya, ia selaku Direktur RS Fakinah dan Akper Fakinah memerintahkan bendahara dari kedua lembaga swasta dipimpinnya itu untuk mencairkan dana, termasuk juga mengajukan permohonan pemindahan bunga deposito Rp 2 miliar dari dua rekening RS Fakinah ke rekening pribadinya yang totalnya Rp 126.500.389 selama setahun. Permohonan ini diajukan HM Saleh ke pimpinan Bank Syariah Mandiri, 8 Januari 2009. Di antara dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan Yayasan Harapan Bangsa miliknya yang juga membuka kampus baru di bidang kesehatan.
“Tersangka mengaku menarik dana ini karena merasa sudah berjasa sebagai perintis RS Fakinah yang mulai beroperasi sejak tahun 1990 dan Akper Fakinah mulai 1991. Perbuatannya terungkap pada 2010 seiring Dra Maryam memberhentikan HM Saleh dari Direktur RS Fakinah dan Akper Fakinah,” jelas Gustav.
Kabid Humas menambahkan, kini berkas perkara penggelapan ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Aceh, sehingga polisi akan segera melimpahkan berkas itu bersama tersangkanya yang selama ini tak ditahan itu ke Kejati Aceh untuk selanjutnya disidangkan di PN Banda Aceh.
Pengacra tersangka M Saleh bernama Azfilli Ishak SH mengatakan indikasi penggelapan sejumlah itu belum tentu benar. Selama ini pihak yayasan tersebut juga banyak berhutang pada M Saleh. Pasalnya, selama yang bersangkutan menjabat direktur kedua lembaga ini, banyak kerjasama dilakukannya dengan pihak luar, terutama untuk memajukan RS Teungku Fakinah.
“Nah, dalam kerjasama ini, beliau sudah banyak mengeluarkan uang pribadinya untuk pihak ketiga demi memajukan RS, tetapi ini belum dibayar pihak Yayasan sehingga mereka masih berutang pada klien saya. Sedangkan dugaan Pak Saleh memakai di antara dana ini untuk Yayasan Harapan Bangsa miliknya, sama sekali tak benar,” jawab Azfilli yang dihubungi Serambi malam tadi. (sal)