Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) P3-TGAI Tahun Anggaran 2024
Lhokseumawe (01/08) - Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA IV telah melaksanakan acara penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak Tenaga Pendamping Masyarakat untuk kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 di Hotel Diana pada hari kamis, 01 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan terkait, termasuk Kabalai Wilayah Sungai Sumatera I, Kasi O&P Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Kasatker O&P SDA Sumatera I, serta para Keuchik dan Pengurus P3A.
Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan. Program ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik irigasi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat.
Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS akan dilaksanakan di 248 desa penerima P3-TGAI Tahap I di wilayah kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA IV. Desa-desa penerima program ini tersebar di berbagai wilayah termasuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Penandatanganan kontrak dan pelatihan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebanyak 125 orang juga akan dilaksanakan sesuai dengan Kepmen Tahap I nomor 771/KPTS/M/2024.
Dalam sambutannya, para pejabat yang hadir menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Program P3-TGAI ini adalah program dari Pemerintah Pusat yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I di bawah naungan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksanaan P3-TGAI melibatkan beberapa tahapan, yaitu persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian kegiatan. Saat ini, program tersebut sudah memasuki tahap pelaksanaan. Pada tahap ini, berbagai berkas administrasi telah disiapkan, dan rencana kerja P3A telah disusun.
Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS merupakan bagian dari tahap pelaksanaan. Pakta Integritas ini akan ditandatangani oleh Ketua P3A dengan persetujuan Kepala Desa dan diketahui oleh PPK. Dokumen ini dibuat dalam rangkap tiga, di mana masing-masing salinan akan disimpan oleh Ketua P3A, Kepala Desa, dan PPK.
Diharapkan dengan kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat, target pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai sesuai dengan harapan. KMB dan TPM diharapkan dapat terus meningkatkan motivasi, monitoring, dan evaluasi secara aktif agar kegiatan ini berjalan dengan tepat sasaran.