Penataan Ruang Untuk Mitigasi Bencana Alam
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaaan Umum M.Basuki Hadimoeljono mengatakan bahwa secara umum, praktek mitigasi bencana alam dapat dibagi menjadi dua yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Mitigasi struktural berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruksi fisik. Sedangkan, mitigasi non-struktural antara lain meliputi perencanaan tata ruang yang disesuaikan dengan kerentanan wilayah dan memberlakukan peraturan (law inforcement) pembangunan.
"Bencana alam di Indonesia merupakan suatu keniscayaan, frekuensi dan distribusi kejadian semakin tinggi dan merata” kata Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimoeljono pada acara Variety Show TV-RI Jumat malam (4/4) dengan tema penataan ruang dan metigasi bencana.
Dikatakan, penataan ruang sebagaimana diamanahkan dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UUPR) dan juga UU No.24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana merupakan elemen penting dalam mitigasi bencana yang bersifat non struktural.
Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyatakan bahwa salah satu elemen penting dalam kegiatan mitigasi bencana adalah penyiapan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota berdimensi mitigasi bencana. UUPR juga telah mengatur bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus memuat unsur rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang evakuasi bencana.
Penataan ruang diawali dengan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik rencana umum dan rencana rinci. Rencana umum meliputi rencana tata ruang
wilayah provinsi, kabupaten/kota, sementara rencana rinci meliputi rencana detail tata ruang dimana penyusunan dan penetapannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, siklus penanganan bencana dapat diklasifikasikan menjadi dua tahapan, pra bencana dan paska kejadian bencana. Upaya paska bencana mencakup upaya tanggap darurat dan upaya rehabilitasi serta rekonstruksi, melalui penyediaan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih, sanitasi, sandang pangan, hunian sementara , relokasi permukiman ke tempat yang lebih aman, pengembalian kemampuan social ekonomi masyarakat mendekati sebelum kejadian bencana dsb. (jons)
Sumber : pu.go.id