Pengalokasian dan Penyediaan Air dengan Adil dan Tanpa Merusak Lingkungan
Banda Aceh - Sekretariat TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air) Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 Kembali mengadakan sidang TKPSDA Wilayah Sungai (WS) Jambo Aye. Sidang tersebut merupakan Sidang ke-II periode Tahun 2017. Sidang diadakan di Hermes Palace Hotel, Lambhuk, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada 26-27 September 2017. Seluruh anggota TKPSDA WS Jambo Aye diundang untuk mengikuti acara tersebut. Sidang kali ini bertujuan untuk membahas Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) 2018 pada WS Jambo Aye.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan selama dua hari tersebut materi disampaikan oleh dua narasumber. Perwakilan dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR memberi arahan tentang Konsep Pelaksanaan Alokasi Air Terhadap Upaya Pengelolaan SDA Terpadu Pada Wilayah Sungai. Dalam arahannya diterangkan bahwa pengalokasian air merupakan proses penjatahan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan total volume air yang terdapat pada suatu sumber air sedangkan penyediaan air adalah tindakan menentukan dan/atau memenuhi kebutuhan air untuk berbagai jenis penggunaan yang terukur menurut kuantitas, waktu dan kualitas air sesuai dengan jatah yang ditetapkan dalam rencana alokasi air. Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan berprinsip pada keadilan dan perlindungan lingkungan.
Unit Hidrologi BWS Sumatera 1 melanjutkan presentasi dengan pembahasan Rencana Pengelolaan Alokasi Air dan Neraca Air pada Wilayah Sungai Jambo Aye Secara Detail. Dalam presentasi disebutkan bahwa ada tiga masalah air yaitu terlalu banyak, terlalu sedikit dan terlalu kotor. Pengukuran kualitas air pada bagian hulu, tengah dan hilir di Krueng Jambo Aye menunjukkan hasil dengan kategori cemar ringan hingga cemar sedang.