Pengurus Sanggar Tersangka Korupsi
* Terkait Dana Hibah Rp 1,9 Miliar
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/4) kembali menetapkan tiga pengurus Sanggar Cut Mutia Meuligoe Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar dari APBK Aceh Utara 2009 untuk sanggar itu. Mereka adalah Nhy (bendahara sanggar), SFZ (koordinator drumband sanggar) dan RNW (koordinator tarian). Akhir tahun 2011, Kejari juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Umi Khatijah selaku ketua sanggar dan Made Yudistira (sekretaris sanggar). Kasus itu mulai ditangani jaksa pada tahun 2010.
Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Muhammad Kadafi SH kepada Serambi, Rabu (16/4), mengatakan, penyidik sudah mengekpose (permintaan audit kerugian negara) dalam kasus itu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, akhir Maret 2014. Sebelumnya, sebut Kadafi, taksiran kerugian negera menurut penyidik adalah Rp 305 juta. Namun, saat didalami lagi kerugian negara lebih dari jumlah itu.
Dikatakan, dalam kasus itu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan usai penetapan tiga tersangka baru. “Ketiga tersangka juga sudah diperiksa sebelumnya, tapi sebagai saksi. Untuk pemeriksaan merek a sebagai tersangka, belum kita lakukan karena penyidik masih membutuhkan saksi tambahan,” jelasnya.
Sedangkan untuk saksi ahli, lanjut Kadafi, akan diperiksa sesudah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP. Kendati sudah ada lima tersangka, tambahnya, tapi tak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi. Sebab, penyidik terus mendalami kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ketika dibuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus sanggar di 27 Kecamatan. Ternyata dana hibah untuk sanggar tersebut tak pernah diterima oleh pelatih maupun asisten pelatih tari.(jf)