Semua Satuan Struktural Diwajibkan Mempunyai Manual OP
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air saat ini sedang menginventarisasi dan mempercepat pembuatan regulasi manual operasi dan pemeliharaan (OP), standard operational procedure (SOP) sebagai wujud peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Semua satuan struktural akan diharuskan mempunyai manual pelaksanaan OP sebagai pendukung kegiatan OP yang wajib dilakukan setelah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sumber daya air. Demikian disampaikan Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, Hari Suprayogi, dalam sesi pengarahan Workshop Sinkronisasi Penyiapan Usulan Program Kegiatan Air Baku Tahun Anggaran 2015 di Denpasar (19/2).
Lebih lanjut Hari Suprayogi menuturkan bahwa pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan OP di bidang sumber daya air harus terus dilakukan baik secara kualitas maupun kuantitas. Pelaksanaan OP seluruh aset infrastruktur SDA harus dijalankan berdasarkan prioritas, sebab kegiatan OP merupakan pilar dan pondasi pendukung terjaganya kondisi fungsi sarana dan prasarana SDA sesuai umur layanan infrastruktur.
"Kita telah mencanangkan tahun 2010-2014 sebagai tahun OP bangkit. Hal ini berjalan cukup baik dimana ditandai dengan Anggaran Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) yang terus meningkat. Tahun 2015 -2019 akan dicanangkan sebagai tahun OP ideal dimana pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan seterusnya, sehingga diharapkan di masa depan menjadi OP prima," ujar Hari Suprayogi. "Kegiatan OP dan penanggulangan bencana akan mendukung kegiatan konservasi, pemanfaatan dan pengendalian daya rusak air yang pada akhirnya akan mendukung terlaksananya OP SDA prima di tahun 2025 sehingga pengelolaan SDA berkelanjutan tercapai," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Hari Suprayogi memohon dukungan dan pentingnya koordinasi seluruh jajaran OP seluruh Indonesia. Ia meminta semua balai harus menyiapkan manual OP dimana pembuatannya harus didasarkan pada studi yang ada. Kumpulan manual OP ini nantinya akan dibukukan oleh konsultan supervisi, mulai dari tahap pengerjaan teknis, sampai dengan supervisi akhir.
Di akhir arahannya Hari Suprayogi menekankan, bahwa OP bertujuan untuk menunjang ketahanan air, ketahanan pangan nasional, keamanan sarana dan prasarana SDA, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan OP segera dilakukan setelah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur selesai dengan memperhatikan pada 4 pilar dasar OP SDA yaitu aset, regulasi, sumber daya manusia dan pendanaan.
Sumber : sda.pu.go.id