Setiap Masyarakat Harus Menggunakan Air Sesuai Aturan
Rabu 2 Mei 2018, Sekretariat Tim Koordinasi Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengadakan kegiatan Sidang TKPSDA pertama dalam pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Woyla Batee tahun 2018. Acara berlangsung di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh. Sidang I TKPSDA WS Woyla Batee dilaksanakan untuk mendiskusikan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT).
Sidang TKPSDA WS Woyla Batee dilaksanakan empat kali dalam satu tahun. Peserta yang mengikuti Sidang pertama tahun 2018 sebanyak 39 orang yang merupakan anggota TKPSDA WS Woyla Batee. Sesi pertama diisi oleh Bapak Sudarsono, CES. dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Jenderal Sumber Daya Air Pekerjaan Umum. Sesi ke dua disampaikan oleh Kepala Unit Hidrologi Kualitas Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Materi sidang pertama adalah pembahasan perencanaan alokasi air tahunan Wilayah Sungai Woyla batee tahun 2019. Kegiatan diselenggarakan dalam waktu satu hari.
Membahas Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai merupakan salah satu tugas dan fungsi TKPSDA sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia tahun 2014. RAAT bertujuan untuk mewujudkan sistem pengalokasian air terpadu yang efektif dan efisien terhadap semua stakeholder pengguna air serta menjamin ketersediaan air dalam kuantitas dan waktu secara berkelanjutan. Seluruh kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan air dilakukan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh, ketersediaan air di Aceh maupun kebutuhan terhadap air mengalami surplus.
"Menghitung kebutuhan dan penggunaan air harus berdasarkan data, siapa saja penggunanya dan sebanyak apa air yang digunakan, ketersediaan air juga dihitung berdasarkan data, data hujan, stasuin curah hujan, dan data debit atau data aliran yang ada di sungai." ujar Bapak Sudarsono, CES.