TKPSDA WS Woyla-Bateue Menggelar Sidang I Periode III Tahun 2024
Banda Aceh - Sekretariat TKPSDA WS Woyla-Bateue - BWS Sumatera I menggelar Sidang I TKPSDA WS Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024 pada Kamis s.d. Sabtu (7-9/3/2024) di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh. Sidang ini mengagendakan pembahasan Evaluasi Matriks Rencana Aksi Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) pada WS Woyla-Bateue Tahun 2018-2023 dan Penyusunan Matriks Rencana Aksi PSIH3 pada WS Woyla-Bateue Tahun 2024-2028.
Sidang ini dihadiri 30 peserta dengan mengundang nara sumber dari Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Aceh, BWS Sumatera I, Dinas Pengairan Aceh, Stasiun Klimatologi Aceh, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Ketua Harian TKPSDA WS Woyla-Bateue yang diwakili oleh Bapak Ir. Reza Tanzil, ST, MT, yang juga selaku Ketua Sidang, dalam amanatnya menyampaikan "Pentingnya pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (PSIH3) tertuang pada Pasal 4 huruf e dan Pasal 54 ayat (4) sampai ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan. Balai Wilayah Sungai Sumatera I sebagai UPT dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air bertugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi hidrologi dan melaksanakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air. Pengelolaan hidrometeorologi dilaksanakan oleh BMKG dan pengelolaan hidrogeologi dilaksanakan oleh Dinas ESDM. Dengan dilaksanakannya Sidang I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Woyla-Bateue pada tahun anggaran 2024 ini diharapkan nantinya anggota TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue mampu merancang dan Menyusun Matriks Rencana Aksi sehingga tercapai keterpaduan pengelolaan SIH3".
Pada sesi pertama, nara sumber dari DSDA Aceh, Bapak Ir. M. Hidayat, MM, menjelaskan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengelolaan SIH3 Aceh. Adapun pada sesi berikutnya para nara sumber dari BWS Sumatera I, Bapak Asri Syahrial ST, MT, Bidang Sungai, Danau, dan Waduk Dinas Pengairan Aceh, Bapak Efendi, ST, M.Si, Stasiun Klimatologi Aceh, Bapak Eko Cahyo Pristwantoro, SP, M.Si, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Ikhlas, ST, M.Sc, menjelaskan pengelolaan SIH3 pada masing-masing instansi.
Pada hari kedua dan ketiga, Sidang dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi Matriks Rencana Aksi PSIH3 Tahun 2018 s.d 2023 dan penyusunan Matriks Rencana Aksi PSIH3 Tahun 2024-2028. Hasil kesepakatan evaluasi dan rencana aksi tersebut dituangkan dalam Risalah Sidang. Dilanjutkan dengan pembuatan Rekomendasi Sidang agar dapat dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait, yaitu:
1. Membangun jejaring Pengelolaan SIH3 berbasis Wilayah Sungai Woyla-Bateue dengan melibatkan instansi/lembaga lain yang terkait untuk dapat dijadikan bahan informasi berbasis wilayah sungai.
2. Percepatan penetapan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pengelolaan data dan informasi Hidrologi dan Hidrogeologi yang lebih efektif sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) Aceh
3. Dilaksanakan rasionalisasi pos Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada WS Woyla-Bateue oleh lembaga sesuai kewenangan
4. BWS Sumatera I membentuk Kelompok Kerja Kajian kearifan lokal terkait informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi
5. Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral segera membentuk UPT Air Tanah di Provinsi Aceh
6. Dinas Pengairan Aceh segera mewujudkan Portal SIH3 Aceh
7. Mendorong revisi Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) Aceh.
Kegiatan Sidang ditutup dengan penandatanganan Risalah Sidang dan Rekomendasi Sidang yang telah disepakati. (nz)