2015, Kebutuhan Anggaran Dasar Kementerian PU Rp121 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengestimasi anggaran dasar (baseline) untuk pembangunan infrastruktur PU dan Permukiman tahun depan mencapai Rp121 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding baseline anggaran Kementerian PU pada 2014 yang sebesar Rp110 triliun.
Usai membuka Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian PU di Kantornya pada Senin (24/2), Menteri PU, Djoko Kirmanto menjelaskan, separuh dari anggaran dasar tersebut akan dipergunakan untuk penanganan jalan nasional. Sedangkan untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya secara kasar mendapatkan proporsi 30 persen dan 20 persen.
"Mirip sama seperti 2014, tetapi tidak sama, anggarannya naik, baseline Rp121 triliun,"ungkap Djoko Kirmanto.
Dia menjelaskan dalam penyusunan program dan anggaran untuk 2015, Kementerian PU tetap memfokuskan pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, menurutnya program-program pembangunan dalam RPJMN tersebut dinegoisasikan seiring dengan bergantinya masa kepemimpinan yang baru.
"Meski dapat bernegoisasi, namun pembangunan infrastruktur pada 2015 tetap sesuai dengan koridor RPJMN,"tutur Menteri PU.
Dalam pengarahannya kepada peserta Konreg Kementerian PU, Djoko Kirmanto meminta rencana dan program 2015 untuk menyelesaikan pekerjaan strategis/jangka panjang maupun yang sudah terikat dengan pinjaman dan pendampingan bantuan luar negeri serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar.
Hal lain yang mendapat perhatian Menteri PU adalah, pembangunan infrastruktur PU harus menggunakan pendekatan pengembangan wilayah, kualitas lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan serta penanggulangan bencana yang saat ini kerap terjadi.
Aspek sinkronisasi dan integrasi program antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah juga harus ditingkatkan. Hal tersebut akan berdampak pada kualitas perencanaan dan proses pembangunan infrastruktur PU dan permukiman yang lebih baik. (rnd)
Sumber : pu.go.id