3 Cara KPK Cegah Godaan Gratifikasi Pegawai Negeri
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan ada beberapa cara untuk mencegah gratifikasi dalam instansi pemerintah. Menurut Samad, setidaknya ada tiga cara pencegahan. "Cara ini harus dilakukan oleh semua pegawai di segala tingkatan," kata Samad dalam sambutan penandatanganan aturan pencegahan gratifikasi antara KPK dan Kementerian Kelautan di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014.
Samad mengatakan cara pertama yakni dengan adanya pengetahuan tentang gratifikasi, khususnya pada level pegawai lapangan. Pada umumnya, para pegawai level tersebut tak begitu mengerti tindakan yang tergolong gratifikasi. Karena itu, "Perlu ada pendidikan khusus tentang apa gratifikasi itu."
Cara kedua yaitu dengan meningkatkan kesadaran melaporkan gratifikasi. Sebab, kesadaran ini sangat penting memberantas kultur "uang pelicin" yang terjadi selama ini. Menurut Samad, setiap pemberian kepada seorang penyelenggara negara dapat tergolong gratifikasi selama pemberian itu terkait dengan pekerjaan atau jabatan orang yang bersangkutan. "Jangan ragu untuk laporkan gratifikasi," ujarnya.
Ketiga dengan cara meminimalkan psikologis para pelapor gratifikasi. Menurut dia, biasanya penyelenggara negara enggan melaporkan gratifikasi yang diterima karena takut imbas di belakangnya. "Dapat ancaman dari pemberi dan semacamnya," kata Samad. Karena itu, ujar dia, KPK memiliki komitmen untuk menyembunyikan identitas para pelapor gratifikasi tersebut.
KPK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tanda tangani aturan pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keluatan. Menteri Kelautan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dalam pelayanan publik. "Untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," kata Sharif di tempat yang sama.
Sumber : tempo.co