Balitbang PU Tingkatkan Kualitas Standar Pedoman Manual
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meningkatkan efisiensi dan kualitas infrastruktur bidang pekerjaan umum melalui standar pedoman manual tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.
"PU membuat prioritas melalui pengadaan barang dan jasa dengan membuat standar yang diakui bersama, selama standar ini belum ada maka akan dianggap sepihak," ujar Sekretaris Balitbang Jawali Marbun dalam acara Diseminasi/Sosialisasi Peningkatan Kualitas Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Melalui Penerapan Standar Pedoman Manual di Pekanbaru (15/4).
Dikatakan Jawali lebih lanjut bahwa Pedoman tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri PU No.11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum pada bulan November 2013.
"Pedoman ini akan melindungi penyedia jasa dan pemberi jasa secara hukum, ada koridornya, harus sudah dijalankan 6 bulan sejak itu (Mei 2014)," tuturnya.
Standar di lingkungan Kementerian PU bukan hanya sebagai standar produk tetapi lebih kepada standar proses untuk menghasilkan produk (rekayasa). Ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan bagi Pemerintah sebagai kelengkapan dalam proses pegadaan barang dan jasa terkait dengan pekerjaan konstruksi dan bangunan serta bagi kalangan penyedia jasa konstruksi.
"AHSP ini memudahkan pelaku jasa konstruksi dari situ tahu harganya satuannya berapa, upahnya berapa. Jadi misalnya OE (Owner Estimation)/harga satuan sementata sekian, ada yang menawar ketinggian atau kerendahan ya tidak masuk spesifikasi. Dengan ini onefisiensi bisa ditekan, kalau kontraktor makin bagus, metode harus makin canggih. Kualitas harga mati, harus sesuai spesifikasi, nanti persaingan ada di metodologi kerja. Termasuk tenaga kerja, tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga, akan memberikan efisiensi sekitar 20 persen dengan adanya standar pedoman dan manual ini," jelas Jawali.
Saat ini telah disusun lebih dari 1000 judul standar dan pedoman terkait Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil di berbagai sektor, namun penggunaan di lapangan belum optimal karena belum sepenuhnya paham akan fungsi standar, pedoman dan manual.
Launching Simpul Layanan Informasi
Pada kesempatan yang sama Balitbang juga melakukan launching simpul layanan informasi di Riau yang secara simbolis dilakukan dengan pemberian piagam kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau SF Hariyanto.
Simpul layanan informasi standar merupakan unit/wadah kegiatan layanan informasi SPM Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil yang berada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah maupun Perguruan Tinggi yang memiliki komitmen untuk memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan SPM dalam lingkungan wilayah kerjanya. Sampai dengan April 2013, telah dibangun 28 Simpul Layanan Informasi Standar untuk memenuhi kebutuhan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai tahap awal pada tahun anggaran 2009 simpul layanan informasi standar dibentuk dibalai-balai di lingkungan Balitbang yang berada di luar kota Jakarta dan Bandung, Makasar, Denpasar, Yogyakarta, Surabaya serta di institusi yang dianggap strategis mewakili Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta seperti di Perpustakaan Kementerian Pekerjaan Umum serta di Dinas PU Provinsi NTB dan Propinsi Jawa Tengah sesuai permintaan.
"Balitbang menempatkan hasil-hasil dari produksi kita dalam bentuk pedoman bekerja sama dengan dinas provinsi. Saat ini informasi publik harus dipublikasikan misalnya perizinan harus transparan sebagai tuntutan pelayanan publik yang baik," ujar Jawali. (Dnd)