E-Rekomtek Untuk Kemudahan Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA
Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengadakan acara "Sosialisasi Percepatan Pelayanan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan SDA dan Penggunaan SDA Berbasis Teknologi Informasi Pada Balai Wilayah Sungai Sumatera I" pada tanggal 4 oktober 2017 di The Pade Hotel, Aceh Besar. Acara tersebut dihadiri 30 peserta dari pejabat struktural dan pejabat inti satker Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta perwakilan dari Instansi, Badan, Investor, Konsultan dan Kontraktor, Pengusaha serta asosiasi dari pemanfaat sumber daya air pada wilayah sungai kewenangan pemerintah pusat di Provinsi Aceh. Adapun yang menjadi narasumber adalah kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, Ir. T. Maksal Sputra, ST, MT didampingi para pejabat penelaah PSDA, Bapak Suyanto serta tim rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Pemberian rekomendasi teknis(rekomtek) dalam perizinan pengelolaan SDA diberikan oleh pengelola SDA yang ada di provinsi Aceh dalam hal ini adalah Balai Wilayah Sungai Sumatera I khususnya pada wilayah sungai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan perizinan penggunaan dan pengusahaan SDA diberikan oleh Menteri PU-PR melalui Dirjen SDA setelah dilakukan rekomendasi teknis di Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Jadi rekomendasi teknis pada tingkat Balai Wilayah Sungai Sumatera-I diperlukan sebagai pertimbangan bagi Kementerian PU-PR melalui Dirjen SDA untuk mengeluarkan izin.
Mekanisme perizinan SDA telah diatur dalam peraturan menteri PU-PR nomor 1/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan, pengusahaan dan penggunaan SDA. Diharapkan sebelum melakukan permohonan rekomendasi teknis sebaiknya pemohon terlebih dahulu memahami bagaimana alur proses, dasar hukum dan ketentuan-ketentuan pada pengurusan perizinan agar permohonan izin yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Terkait dengan hal tersebut, untuk memudahkan mekanisme perizinan rekomendasi teknis maka Balai Wilayah Sungai Sumatera I selaku pengelola SDA pada wilayah sungai kewenangan pemerintah pusat mencoba mengaplikasikan sebuah meknisme perizinan yang berbasis teknologi informasi atau di sebut e-rekomtek. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua stakeholder terkait dalam proses perizinan penggunaan dan pengusahaan SDA.
Dalam sambutannya Ir. T. Maksal Saputra, ST, MT mengatakan "Rekomendasi teknis merupakan syarat utama permohonan izin, dapat diartikan sebagai pertimbangan yang diberikan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk digunakan sebagai dasar penerbitan izin oleh Dirjen SDA atas nama menteri PU-PR. Jadi dalam hal ini tujuan dari kenapa dibuat dalam bentuk aplikasi e-rekomtek, adalah untuk memudahkan kepada semua stakeholder yang terkait baik dari pemerintah maupun pengusaha dan BUMN, BUMD dalam proses perizinan ini. Sehingga nantinya proses ini bisa kita selesaikan selama 23 hari kerja".
Bapak Suyanto dalam paparannya mengenai aplikasi e-rekomtek mengatakan "Adanya e-rekomtek konvensional ini ternyata banyak masalah yang ditimbulkan di lapangan, dari latar belakang inilah kita coba bangun satu sistem yang nantinya diharapkan bisa mengatasi permasalahan tersbut". Aplikasi e-rekomtek ini menyediakan beberapa fitur seperti fitur panduan untuk memudahkan pengguna dalam penggunaan aplikasi e-rekomtek. Selanjutnya adalah fitur cek lokasi yang berfungsi untuk melihat lokasi permohonan yang akan di ajukan apakah masuk dalam kewenangan pusat atau provinsi. Selain itu ada fitur pendaftaran untuk pengguna melakukan registrasi untuk membuat akun login dan masih banyak lagi fitur yang tersedia di aplikasi e-rekomtek. Aplikasi e-rekomtek dapat diakses melalui tautan http://bwssum1.info/rekomtek/. Apabila pengguna merasa dipersulit atau mendapatkan kendala-kendala dalam proses perizinan, maka aplikasi e-rekomtek juga menyediakan fitur pengaduan untuk hal tersebut.
Dengan adanya aplikasi e-rekomtek ini diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan transparan proses perizinan penggunaan dan pengusahaan SDA untuk semua stakeholder yang terkait.