Jabatan Fungsional Harus Profesional, Mandiri, dan Inovatif
Jabatan fungsional menurut UU ASN No.5/2014 Pasal 1 adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dalam rangka menjamin tingkat kinerja pejabat fungsional untuk pencapaian prestasi kerja (dengan SKP dan DUPAK) agar jafung menjadi jabatan unggulan dan bukan alternatif serta menjadikan jafung yang profesional dan berintegritas. Tantangan meniti karier melalui jabatan fungsional adalah seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus profesional, mandiri, tepat dalam pelaksanaan tugas (baik produk, waktu, dsb.), dan juga inovatif.
Mengacu pada hal tersebut Balai Wilayah Sungai Sumatera-I mengadakan Bimbingan Teknis penyususan Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan fungsional. Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Jum'at tanggal 20 mei 2016 bertempat di The Pade Hotel, yang diikuti oleh 27 peserta Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.
Para peserta terlihat serius mendengar arahan dari narasumber yang berasal dari Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kasubbag Pengembangan Pegawai SetDitjen SDA. Narasumber memaparkan betapa Jabfung itu penting dan juga menjadikan pegawai lebih produktif, inovatif dan mandiri.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan bagaimana memenuhi kredit yang harus dicapai agar pangkat dan golongan dapat naik ketingkat selanjutnya. (Surya-SISDA)