Kementerian PU Dorong Pemulihan Lingkungan Pascabanjir melalui Rehabilitasi TPA dan IPLT di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, 19/1 — Pascabanjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang meninggalkan dampak serius berupa penumpukan sampah, lumpur, dan kerusakan fasilitas sanitasi. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan serta aktivitas masyarakat jika tidak segera ditangani secara menyeluruh. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai terkait bergerak cepat melakukan upaya pemulihan lingkungan secara terpadu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aceh Tamiang. Penanganan meliputi perluasan sel landfill eksisting, pembangunan instalasi lindi, pembersihan jembatan timbang, serta pemulihan fasilitas air bersih, kelistrikan, dan kantor pengelolaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan TPA kembali berfungsi optimal pascabencana.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah pascabanjir, dilakukan perluasan sel landfill baru seluas 1 hektare. Dengan penambahan tersebut, kapasitas pengolahan sampah meningkat dari sebelumnya 80 ton per hari menjadi 100 ton per hari. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi kondisi darurat di masa mendatang.
Selain TPA, rehabilitasi juga dilakukan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Rehabilitasi IPLT bertujuan mencegah pencemaran air tanah akibat kebocoran limbah, mempercepat pembersihan lingkungan perkotaan, serta membangun sistem sanitasi yang lebih tangguh terhadap bencana. Pekerjaan mencakup perbaikan bak anaerobik, fakultatif, maturasi, kontrol, sludge drying bed, disinfeksi, biopod, hingga wetland.
Seluruh sampah dan lumpur hasil pembersihan lingkungan diangkut menuju TPA dan IPLT, dengan pengelolaan sementara pada lokasi dumping yang telah ditentukan. Kegiatan pemulihan ini didukung alat berat serta partisipasi masyarakat melalui program padat karya, sebagai wujud sinergi dalam memulihkan lingkungan, menjaga kesehatan, dan mengembalikan ruang gerak masyarakat pascabanjir.
