Kementerian PUPR Raih Peringkat Pertama Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN Tahun 2022
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih peringkat pertama pada Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (NKK) melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK) Tahun 2022 oleh Komisi ASN (KASN). Kementerian PUPR memperoleh kategori Patuh dengan skor 379 dan indeks 0,95.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan KASN kepada seluruh insan ASN di instansi pemerintahan melalui pengukuran tingkat kepatuhan NKK ini.
“Saya mengajak kita semua untuk selalui mematuhi nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Basuki.
Menurut Menteri Basuki, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN merupakan pedoman yang harus dipegang oleh seluruh ASN, baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah, dalam bertindak agar mengetahui apa saja yang patut dan tidak patut dilakukan oleh ASN.
“Saya berhadap melalui penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN ini kita bisa bergerak melayani masyarakat sesuai karakterik ASN yang ber-AKHLAK. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KASN yang selalu mendukung Kementerian PUPR dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” ujar Menteri Basuki.
Pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK melalui IM-NKK tahun 2022 dilakukan kepada 24 instansi pemerintah yang terdiri atas 8 kementerian, 4 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 7 pemerintah provinsi, 4 pemerintah kota, dan 1 lembaga non struktural (LNS). Pengukuran dilakukan pada Agustus hingga Desember 2022 menggunakan Sistem Informasi Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (SINDEN).
Tingkat kepatuhan yang diukur terbagi menjadi 4 kategori yaitu kategori Patuh dengan nilai 301-400 dan rentang indeks 0,76-1,00, kategori Cukup Patuh dengan nilai 201-300 dan rentang indeks 0,51-0,75, kategori Kurang Patuh dengan nilai 101-200 dan rentang indeks 0,26-0,50, dan kategori Tidak Patuh dengan nilai 0-100 dengan rentang indeks 0,00-0,25. (Yul)
Sumber: pu.go.id