Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Banda Aceh - Dalam upaya memberi kemudahan dalam pelayanan informasi publik, BWS Sumatera I mengadakan kegiatan Konsolidasi dan Koordinasi Pelayanan Publik selama 1 hari (22/10/2024) di Ruang Rapat Keuliling, BWS Sumatera I.
Kegiatan ini diikuti oleh 32 orang karyawan/ti yang berasal dari satker-satker yang berada di BWS Sumatera I dan Perwakilan dari pemerintahan kota/kabupaten di Provinsi Aceh melalui virtual meeting dengan menghadirkan nara sumber dari unit SISDA dan Rekomtek.
Kasubbag tata usaha (TU) BWS Sumatera I, Bapak Khalid, ST., MT., dalam sambutannya mewakili Kepala BWS Sumatera I menyampaikan pelayanan publik merupakan bagian dari penerapan zona integritas (ZI). Adapun pelayanan publik pada BWS Sumatera I meliputi PPID, perijinan, dan permohonan penggunaan aset negara.
Pada sesi penyajian materi, Kepala unit SISDA memperkenalkan penggunaan aplikasi untuk kebutuhan permintaan data dan permohonan ijin. Dengan penggunaan aplikasi, diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat atau publik tanpa perlu datang ke BWS Sumatera I terutama bagi yang berada di kabupaten atau di luar Provinsi Aceh. Adapun nara sumber dari unit Rekomtek menjelaskan alur permohonan perijinan untuk mengelola aset milik BWS Sumatera I. (nz)