Pelaku Konstruksi Asing Wajib Patuhi Peraturan Usaha
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Husaini dalam temu wartawan, Rabu (5/3) menyampaikan mengenai Kebijakan Pengaturan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Asing. Prinsip pengaturannya adalah BUJK Asing wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha serta memilih salah satu bentuk entitas usaha.
Badan Usaha jasa konstruksi asing wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha serta memilih salah satu bentuk entitas usaha yakni mendirikan kantor perwakilan asing di Indonesia, membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional untuk setiap pekerjaan konstruksi. Atau, mendirikan perusahaan joint venture dengan maksimal kepemilikan modal asing 55% untuk kontraktor dan 49% untuk konsultan konstruksi.
"Saya meminta agar pelaku konstruksi asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika ada bentuk-bentuk pelanggaran di kemudian hari, saya tidak segan-segan memberikan sanksi", tegas Hediyanto W. Husaini.
Beberapa bentuk pelanggaran yang selama ini ditemui antara lain tidak membentuk ikatan kerjasama operasi, melakukan subkontrak dengan BUJK asing atau BUJK penanaman modal asing. Selain itu juga ditemukan tenaga kerja asing pada jabatan non manajerial, tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan, serta pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan.
Saat ini, Pelayanan Perizinan Perwakilan BUJK Asing terdapat di Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan, Badan Pembinaan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum. Pelayanan ini merupakan unit layanan Publik, yang sudah mendapat apresiasi khusus dari Ombudsman sebagai salah satu unit yang masuk zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) atau telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. (ind)
Sumber : pu.go.id