Pelatihan dan Penyusunan RP21
Setelah kemarin mengadakan Sosialisasi Panduan RP21 pada hari Rabu 10 November 2021, Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui OP SDA I melanjutkan kegiatan Pelatihan dan Penyusunan RP21 pada Hari Kamis dan Jumat 11-12 November di Hotel Rajawali, Kota Lhokseumawe. Peserta yang hadir 22 dari 25 orang yang terdiri dari Dinas Pengairan Prov. Aceh, Bappeda Prov. Aceh, Dinas Pertanian Prov. Aceh, Dinas PUPR Kab. Aceh Besar, Bappeda Kab. Aceh Besar, Dinas Pertanian Kab. Aceh Besar, Dinas PUPR Kab. Bireun, Bappeda Kab. Bireun, Dinas Pertanian Kab. Bireun, Dinas PUPR Kab. Aceh Utara, Bappeda Kab. Aceh Utara, Dinas Pertanian Kab. Aceh Utara, Dinas PUPR Kab. Aceh Besar, Bappeda Kab. Aceh Utara, dan Dinas Pertanian Kab. Aceh Timur.
Kegiatan Pelatihan dan Penyusunan (RP21) menghadirkan narasumber dari NPIU Bina OP, Bapak Eko Suryawan Prasetyo, ST dan konsultan pendukung Bapak Ir. M Hidayat, MM.
dalam kegiatan penyusunan RP21 ini, setiap pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyusun dokumen RP21 sesuai dengan kewenangannya masing-masing, yang mana nantinya setiap dokumen dari masing-masing kewenangan akan dikompilasikan untuk dijadiakn dokumen RP21 berbasis kabupaten.
Setelah mendengarkan paparan dari narasumber tentang tata cara pengisian dan Penyusunan RP21, peserta pelatihan melakukan diskusi silang baik dengan narasumber, balai, provinsi, dan kabupaten. kemudian dilanjutkan dengan praktek pengisian dan penyusunan dokumen RP21. Dokumen RP21 tersebut disusun berdasarkan dokumen yang sudah divalidasi pada saat desk di Lombok.
Hari kedua, para peserta melanjutkan dengan desk pengisian dan penyusunan RP21 kemudian dilanjukan dengan paparan Dokumen RP21 berdasarkan masing-masing kabupaten. kemudian ditutup dengan sesi diskusi.