Pembebasan Lahan Untuk Tumpuan Kiri Bendungan Keureuto
Bendungan Keureuto adalah Proyek Strategis Nsional yang terletak di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Luas Lahan yang dibutuhkan untuk membangun Bendungan dimiliki oleh Pemerintah (HGU), swasta dan masyarakat. Pembebasan ini bertujuan agar pembangunan bendungan dapat berjalan seusai dengan rencana.
Pada tanggal 31 Juli 2018, Balai Wilayah Sungai Sumatera-I melakukan penyaluran uang ganti rugi bertempat di halaman Bank BRI Lhokseumawe yang dihadiri perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, Perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perwakilan Pemerintah Kab. Aceh Utara dan pihak terkait.
Adapun lahan yang dibebaskan adalah 30 bidang tanah seluas 40,83 Ha yang terletak di Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas. Lahan yang dibebaskan ini akan menjadi bagian dari tumpuan kiri tubuh bendung Bendungan Keureuto. Total dana yang digunakan untuk pembebasan 30 Bidang tanah adalah Rp 7,1 miliar yang berasal dari LMAN Kementerian Keuangan.
Diharapkan dengan pembebasan ini dapat memacu pembangunan Bendungan Keureuto.