Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Data dan Informasi Hidrometeorologi Aceh
Banda Aceh - Bertempat di Aula Dinas Pengairan Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Data dan Informasi Hidrometeorologi Aceh pada Senin, 13/02/2023. Penandatanganan PKS ini melibatkan 4 instansi pemerintah yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Pengairan Aceh, Stasiun Klimatologi Kelas IV Aceh-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Disamping penandatanganan, acara juga diisi dengan pemaparan dari masing-masing pihak yang terlibat berkaitan dengan kegiatan Hidrometeorologi yang akan dan telah dilaksanakan. Adapun bertindak sebagai nara sumber yaitu Wahyudin, S.P, M.I.Kom, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas IV Aceh, Asri Syahrial, ST, MT, dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Zulfadli, SP, MP, Kepala UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Ade Surya, ST, ME, Kepala Dinas Pengairan Aceh.
Sejahtera, ST, MT, Kepala Bidang Sungai, Danau dan Waduk Dinas Pengairan Aceh, membuka sesi paparan dengan tema Sosialisasi PKS Hidrometeorologi antara Stasiun Klimatologi Kelas IV Aceh-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Pengairan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Dalam paparannya, Sejahtera, ST, MT, menjelaskan pasal-pasal PKS yang terdiri dari 16 pasal. Isi pasal-pasal tersebut antara lain dasar hukum, maksud dan tujuan, dan ruang lingkup PKS. Mengutip pasal kedua, maksud dan tujuan, disebutkan maksud perjanjian kerja sama ini sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruangan lingkup pekerjaan perjanjian kerja sama ini dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk menyediakan data dan atau informasi dalam hal cuaca dan iklim secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi para pihak untuk mendukung SIH3 di provinsi Aceh. (nz)