Penataan Flodway Sungai Krueng Aceh Selesai 100%, DJKN Aceh Memberikan Apresiasi kepada BWS Sumatera I
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh memberikan apresiasi kepada BWS Sumatera I atas penertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang terletak di bantaran Kanal Banjir (floodway) Sungai Krueng Aceh di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar seluas ± 300 hektar yang selama ini terindikasi dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kanwil DJKN Aceh selaku unit Pengelola Barang menyampaikan terimakasih dan berharap agar kegiatan penataan kanal banjir Sungai Krueng Aceh dapat dijadikan sebagai role model bagi satuan kerja lainnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN sesuai prinsip 3T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Sekilas Tentang Krueng Aceh
Krueng Aceh memiliki luas Daerah Aliran Sungai (DAS) ± 1.755 Km2 dengan panjang ± 145 Km yang dapat mengalirkan debit banjir sebesar ± 1.300 m3/detik yang melintasi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dan bermuara di Selat Malaka mengalir melalui Kota Banda Aceh. Pembangunan Pengendalian Banjir Kr. Aceh selesai dibangun pada tahun 1993 dengan pola pengendaliannya dibagi dalam dua bagian yaitu, untuk Kr. Aceh existing (L = 43 Km) yang mengalirkan debit (Q) banjir 400 m3/detik dan ke Floodway (L = 9,70 km) dengan debit banjir 900 m3/detik.
Pengendalian Banjir Sungai Kr. Aceh ini tentunya sangat memberikan dampak positif dalam kinerjanya mengendalikan banjir di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Seiring dengan berjalannya waktu ± 28 tahun sampai saat ini, kinerjanya mulai terancam terhadap keberadaan sifat / fungsinya sebagai penyalur banjir, hal ini ditandai dengan banyaknya aktivitas kegiatan di bantaran bahkan di tanggul kiri dan kanan sungai. Lokasi Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh berada di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sepanjang ± 9,70 Km dimulai dari Diversion Weir di Desa Bakoi Kec. Ingin Jaya sampai ke Muara Alue Naga.
Lahan untuk pembangunan floodway merupakan tanah berupa Barang Milik Negara yang dibeli dari masyarakat sekitar tahun 1988 melalui pembebasan lahan, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK – BMN) Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Penataan Kanal Banjir Krueng Aceh
Berdasarkan hasil kajian tahun 2019 yang lalu, eksistensi Kanal Banjir (Floodway) sebagai prasarana Pengendalian Banjir Krueng Aceh mengalami penurunan fungsi terutama pasca Tsunami, selain akibat permasalahan sedimentasi juga akibat pemanfaatan bantaran / sempadan yang dapat mengakibatkan meluapnya air di Kanal Banjir (floodway) dan Krueng Aceh yang akan menggenangi wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, untuk itu sudah sangat mendesak untuk dilakukan penertiban pemanfaatan lahan bantaran, tanggul dan sempadan, yang selanjutnya dilakukan penataan kembali.
Pemanfaatan lahan Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh saat ini oleh masyarakat sangat beragam diantaranya: Peternakan, Pertanian, Perkebunan, Warung kopi / cafe, Rumah makan, Panglong kayu, Bengkel Las, Rumah tempat tinggal, dll.
Kegiatan – kegiatan yang telah berlangsung lama ini sangat beresiko dan mengancam fungsi floodway untuk pengendalian banjir, berupa terjadinya perubahan dimensi tanggul, terhambatnya laju aliran banjir di bantaran, adanya penambahan jumlah bangunan di bantaran dan sempadan yang sangat cepat.
Keberadaan kanal banjir (floodway) Krueng Aceh sebagai prasarana pengendalian banjir kini mulai terancam karena mengalami degradasi fungsi akibat pemanfaatan area bantaran sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada tahun 2020 ini memulai kegiatan penataan Floodway Kr. Aceh yang dibagi dalam 5 zona. Kegiatan penataan ini kita laksanakan dengan tetap mengedepankan komunikasi yang dibangun dengan baik antara kita semua.
Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh bertujuan mengembalikan fungsi kanal banjir, sehingga melindungi masyarakat dari bencana banjir serta menata pemanfaatannya untuk masyarakat.
Floodway ini dibangun untuk mengendalikan banjir di Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar, untuk itu diharapkan masyarakat ikut menjaga, tidak merusaknya, karena manfaatnya bukan untuk satu atau dua orang saja, tetapi sebagian besar warga Kota Banda Aceh dan Kab Aceh Besar yang terbebas dari ancaman banjir. Bukan untuk saat ini saja, tapi bahkan sampai puluhan tahun ke depan.
Pemanfaatan sempadan sungai hanya diperbolehkan secara terbatas untuk:
- Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
- Fasilitas Jembatan dan Dermaga
- Jalur Pipa Gas dan Air Minum
- Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
- Bangunan Ketenagalistrikan
- Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, misalnya lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, tempat bermain (play ground), kegiatan menanam tanaman sayur-mayur dll
Yang tidak diperbolehkan antara lain:
- menanam tanaman selain jenis rumput / sayur mayur, yaitu berupa tanaman keras.
- mendirikan bangunan; dan
- mengurangi dimensi tanggul
Nantinya setelah dilakukan penertiban pemanfaatan, akan dilakukan penataan kembali pemanfaatan bantarannya antara lain:
ZONA I (Diversion Weir – Jembatan Cot Irie)
Peruntukan Lahan Usaha Tani Masyarakat (Tanaman Padi, Sayuran, Kacang-Kacangan dan Rumput Pakan Ternak Umur 3-4 Bulan)
ZONA II : Jembatan Cot Irie – Desa Mns. Intan
Peruntukan lahan usaha pertanian masyarakat (tanaman padi, sayuran, kacang-kacangan dan rumput pakan ternak umur 3-4 bulan).
ZONA III : Desa Mns. Intan – Jembatan Limpok
- Peruntukan lahan usaha tani masyarakat untuk agro wisata (tanaman padi, sayuran, kacangkacangan dan rumput pakan ternak umur 3-4 bulan).
- Peruntukan lahan penelitian & edukasi pertanian (tanaman padi, sayuran, kacang-kacangan dan rumput pakan ternak umur 3-4 bulan).
ZONA IV : Jembatan Limpok – Jembatan Lamnyong
- Peruntukan lahan fasilitas olahraga air
- Peruntukan lahan parkir
- Peruntukan lahan fasilitas olahraga untuk umum
- Peruntukan lahan playground
- Peruntukan lahan ruang terbuka hijau (rth)
ZONA V : Jembatan Lamnyong – Jembatan Kr. Cut (Kota Banda Aceh)
a. Peruntukan lahan arena olah raga automotif, pacuan kuda, latihan mengemudi dll
b. Peruntukan lahan pertunjukan/hiburan rakyat yang bersifat sementara / sesaat.
c. Peruntukan lahan ruang terbuka hijau
Kegiatan Penataan Kanal Banjir Kreng Aceh dilakukan secara terpadu, yang di tindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh, dan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1430/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1337/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.