Pendayagunaan Sumber Daya Air WS Aceh Meureudu
Sabang – Seketariat Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air (TKPSDA) menyelenggarakan Sidang II WS Aceh Meureudu pada akhir tahun 2018. Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka “Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air” yang diadakan di Hotel Nagoya, pada hari Selasa 10-11 Desember 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 34 orang.
Ketua TKPSDA WS Aceh Meureudu dalam kata-kata sambutannya mengharapkan nantinya anggota TKPSDA Wilayah Sungai Aceh Meureudu dapat meginventarisasi lembaga lembaga yang ada dan topic permasalahan pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Aceh Meureudu sehingga pelaksanaan (koordinasi) dapat berjalan effektif dan berdaya guna.
Dalam Paparan Subdit Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sudarsono ATP,CES mengatakan didalam SK Kementerian, TKPSDA merupakan lembaga ad hoc yang ada disuatu wilayah sungai yang menduduki WS Aceh Meureudu. TKPSDA sendiri bersifat operasional, artinya hal-hal yang dilakukan dilapangan yang terkait dengan permasalahan WS Aceh Meureudu harus dicarikan solusinya agar dapat teratasi sepanjang priode 5 tahun.
Untuk itu TKPSDA harus berkoordinasi dengan forum atau dewan lainnya agar tugas-tugas yang terdiri dari 6 point yang berbasis Kinerja dapat berjalan dengan optimal dalam pelaksanaan tugas, inilah yang menjadi esensi pendayaan gunaan air.
Penyusunan rancangan SDA terdiri dari 2 hal, yaitu self assessment. Artinya kita harus tau keberadaan kita dan kondisi kita. Pendayagunaan harus mulai dari kita sendiri, oleh karena itu anggota TKPSDA Aceh Meureudu harus mengembangkan Diri tidak boleh statis saja. Seperti halnya mengikuti sidang 4 kali, kemudian memberikan suatu ilustrasi atau diskusi kemudian selesai. oleh sebab itu kita perlu inventarisi dulu apa sebetulnya yang ada didalam permasalahan dan kemudian kita memberikan suatu rumusan setelah itu kita sepakat untuk merekomendasikan dan akhirnya membuat rancangan apakah itu jangka pendek, mengengah atau panjang.
Poin kedua Eksintensi lembaga TKPSDA WS Aceh Meureudu berdasarkan tupoksi, kita harus mengetahui 6 tugas yang ada di SK lembaga sehingga pihak yang terkait selain LSM dan Pemerintah harus dilibatkan karena pengelolala SDA itu sangat luas. Oleh karena itu lah kita butuh iventarisasi dulu sesuai dengan permasalah WS Aceh Meureudu, akhirnya nanti setelah Kaderisasi, Identifikasi masalah masing-masing baru kita merumuskan. sehingga fokus pembicaraan pendayagunaan air lebih terarah.
Setelah dilakukan pembahasan pada masing-masing komisi,dilanjutkan dengan sidang Pleno. Sidang ini bertujuan untuk membahas Table Inventarisasi Kelembagaan di WS Aceh Meureudu dan membuat Rumusan. Dan juga Anggota TKPSDA WS Aceh Meureudu membuat selft assessment tentang anggota TKPSDA supaya anggota TKPSDA kedepannya lebih maju lagi dan aktif. Hasil dari sidang TKPSDA WS Aceh Mereudu menghasilkan berita acara dan lampiran self assessment kelembagaan. (ZR)