Pengedar Uang Palsu Ditangkap
LHOKSUKON - Warga Desa Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Minggu (23/2) sekitar pukul 21.10 WIB menangkap Saiful (23), pemuda asal Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara karena ketahuan membeli barang menggunakan uang palsu di desa tersebut. Setelah diperiksa warga, pria itu juga menyimpan tujuh lembar lagi uang palsu pecahan Rp 20 ribu. Lalu, pria itu diserahkan ke Polsek Syamtalira Aron.
Informasi yang diterima Serambi, hal itu diketahui warga saat seorang pedagang di Desa Pulo menemukan uang palsu ketika pria itu membeli satu batang rokok dan minuman ringan. Lalu, pria tersebut diserahkan ke Polsek Syamtalira Aron dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi kepada Serambi, Senin (24/2) mengatakan, kini tersangka diamankan di Polres untuk penyidikan lanjutan. Bersama tersangka polisi juga mengamankan tujuh lembar uang palsu, dua HP, satu laptop, dan rokok delapan batang. Penyidik juga mengamankan dua flashdisk dan satu sepeda motor jenis Mio bersama STNK. “Hasil penyelidikan, tersangka dalam sepekan terakhir mulai mengedar uang palsu tersebut, tapi jumlahnya belum banyak,” jelasnya.
Uang itu, tambah Iptu Mahliadi, dicetak dengan cara discan pada printer di rumah tersangka dan kemudian tersangka mengedarkan uang palsu itu dengan membeli barang ke kios-kios. “Kendati tersangka mengaku belum banyak mengedarkan uang tersebut, kami akan terus mendalami kasus tersebut untuk proses penyelidikan lanjutan,” katanya.(jf)
Terkait
#Uang Palsu