Penyusunan Tata Tertib dan Komisi Konservasi TKPSDA WS Aceh Meureudu Periode II
Banda Aceh – Dalam rangka “Pembekalan terkait Substansial Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Pembahasan Tata Tertib, Pembagian Komisi, Program dan Kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Aceh Meureudu Tahun 2018 serta Program Kerja Lima Tahunan TKPSDA WS Aceh Meureudu”, Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I kembali mengadakan Sidang TKPSDA. Sidang kali ini merupakan sidang pertama TKPSDA WS Aceh Meureudu pada periode II tahun 2018. Acara berlangsung selama 2 hari pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2018 di Hotel Ayani, Peunayong.
Diskusi dalam kegiatan Sidang II TKPSDA WS Aceh Meureudu diatur dalam dua bentuk. Pertama, paparan petunjuk dan teknis TKPSDA yang disampaikan oleh Subdit. Kelembagaan Bina Penatagunaan SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diakhiri dengan sesi tanya jawab. Kedua, Sidang Pleno membahas Tata Tertib, Pembagian Komisi, dan Program Kerja yang dipimpin oleh Ketua Sidang.
Ketua TKPSDA WS Aceh Meureudu dalam kata-kata sambutan menyampaikan bahwa salah satu tugas TKPSDA WS Aceh Meureudu adalah membahas rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan SDA guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan SDA seperti yang akan dilakukan hari ini. Diharapkan sidang ini berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diinginkan.
Hasil dari Sidang I TKPSDA WS Aceh Meureudu Periode II tahun 2018 ini adalah ditetapkannya:
1. Tata Tertib TKPSDA WS Aceh Meureudu Periode II Tahun 2018
2. Komisi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air
3. Program Kegiatan TKPSDA WS Aceh Meureudu Tahun 2018
4. Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Aceh Meureudu Periode II.
(AM)