PU Bertekad Hapus Permukiman Kumuh Perkotaan pada 2019
Salah satu arahan dari rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 3) adalah mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh pada 2019. Upayanya adalah pemenuhan kebutuhan hunian dan peningkatan kualitas hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung.
Hal tersebut menjadi indikator pencapaian Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan sasaran umum untuk memenuhi ketersediaan infrastruktur dasar dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Demikian diungkapkan Dirjen Cipta Karya, Imam S. Ernawi, saat memberikan arahan pada Penyusunan dan Penajaman Program bidang Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman (Cipta Karya), di Jakarta (6/3/2014).
Imam menyebut tiga indikator yang dicanangkan yaitu, pertama, berkurangnya proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman tidak layak menjadi 0%. Kedua, meningkatnya akses penduduk terhadap air minum layak menjadi 100%. Ketiga, meningkatnya akses sanitasi menjadi 100%.
Imam menjelaskan dua penanganan dilaksanakan untuk mengurangi permukiman kumuh dengan skala berat. Pertama, pada permukiman di atas tanah illegal (squatter) harus dengan merelokasi ke Rusunawa yang sudah dibangun. Kedua, pada permukiman kumuh di atas tanah legal (slum area) dengan menerapkan program peningkatan kualitas lingkungan permukimannya seperti yang diterapkan dalam program Kampung Improvement Program (KIP) untuk miskin perkotaan (Miskot).
"Saat ini capaian kita hingga 2014 adalah 12% atau menyentuh 7,2 juta KK di Indonesia. Untuk menghabiskan hingga 0%, kita perkirakan kebutuhan dana sekitar Rp22 triliun. Kita akan keroyok ramai-ramai dengan membangun prasarana dan sarana air minum dan sanitasinya untuk memenuhi basic need mereka," tutur Imam.
Untuk menyiapkan pelaksanaan RPJMN 3, Ditjen Cipta Karya saat ini melakukan penajaman program sebagai bahan untuk forum Konsultasi Regional Kementerian PU di Denpasar pertengahan Maret 2014 mendatang.
Saat ini menurut Imam, Ditjen Cipta Karya telah menetapkan desain delivery program dalam lima klaster. Klaster A menyasar 94 kabupaten/kota strategis nasional yang menjadi Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional, MP3EI dan Kawasan Perhatian Investasi (KPI). Kabupaten/kota tersebut memiliki Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung.
Sedangkan dalam Klaster B ada 82 kabupaten/kota strategis nasional yang hanya memiliki Perda RTRW. Sementara dalam Klaster C adalah kabupaten/kota yang memiliki komitmen, pedoman rencana, dan program yang berkualitas untuk pemenuhan SPM di daerah. Dalam Klaster D disebutkan pemberdayaan masyarakat di bidang Cipta Karya yang bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Dalam klaster E dibuka kemungkinan program inovasi baru, program yang diusulkan oleh daerah/stakeholder secara kompetitif dan selektif, maupun program yang ditujukan untuk memfasilitasi daerah berprestasi.
"Pada 2015 nanti, dari sekitar 330 kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan program karena memiliki SPM bisa berkurang separuhnya karena sikap pasif mereka," tukas Imam. (bcr)
Sumber : pu.go.id