RAAT untuk Sistem Pengalokasian Air Terpadu yang Efektif dan Efisien
Aceh Besar - Sekretariat TKPSDA Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengadakan kegiatan Sidang I TKPSDA Wilayah Sungai Woyla Batee pada hari kamis 13 Juli 2017. Acara diselenggarakan di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sidang I TKPSDA WS Woyla Batee bertujuan untuk membahas konsep pelaksanaan alokasi air terhadap upaya pengelolaan SDA terpadu pada wilayah sungai, rencana alokasi air tahunan, serta draft berita acara rekomendasi.
TKPSDA adalah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Peran TKPSDA antara lain membuat rancangan program, rancangan kegiatan, rancangan pola, rencana PSDA, dan usulan alokasi air. Prioritas dalam alokasi sumber daya air ditentukan dengan mengutamakan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada, menjaga kelangsungan alokasi air untuk pemakai air lain yang sudah ada, serta memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat sumber air dan/atau sekitar jaringan pembawa air.
Sidang TKPSDA WS Woyla Batee merupakan kegiatan rutin anggota TKPSDA WS Woyla batee yang dilaksanakan selama empat kegiatan dalam periode satu tahunan. Peserta yang mengikuti Sidang pertama tahun 2017 sebanyak 39 orang yang merupakan anggota TKPSDA WS Woyla Batee. Sesi pertama diisi oleh Narasumber dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pada sesi ke dua disampaikan oleh Unit Hidrologi Kualitas Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Kegiatan diselenggarakan dalam waktu satu hari dengan tema Evaluasi Kegiatan TKPSDA WS Woyla Batee Tahun 2016 dan Pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) 2018.
Sambutan disampaikan oleh Bapak Bustamam, S.T, M.T. mewakili kepala BAPPEDA Aceh. Dalam sambutan di paparkan bahwa alokasi air merupakan suatu kegiatan pengaturan pemberian air dalam jumlah dan waktu tertentu yang didasarkan atas ketersediaan dan kebutuhan air dengan hasil kesepakatan urutan prioritasnya. Tujuan dari pengalokasian air tahunan adalah terwujudnya sistem pengalokasian air terpadu yang efektif dan efisien.