Sidang I TKPSDA WS Woyla Batee Periode III Tahun 2023: Pembahasan Tata Tertib Sidang dan Program Kerja TKPSDA WS Woyla Batee
Takengon - Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) - BWS Sumatera I menggelar Sidang I TKPSDA WS Woyla Batee Periode III Tahun 2023 di Ruang Pertemuan, Hotel Grand Renggali, Takengoh, Kab. Aceh Tengah. Sidang yang dilaksanakan selama 3 hari (12-14/10/2023) mengagendakan pembahasan Tata Tertib, Tim Keputusan Komisi, dan Program Kerja 5 Tahunan TKPSDA WS Woyla Batee.
Kegiatan Sidang ini dihadiri oleh Kepala BWS Sumatera I, Ketua TKPSDA WS Woyla Batee, Kepala Sekretariat TKPSDA WS Woyla Batee, dan 41 orang anggota TKPSDA WS Woyla Batee serta menghadirkan nara sumber dari Direktorat Bina OP Ditjen SDA dan Subdirektorat Keterpaduan Pola Pengelolaan SDA Ditjen SDA Kementrian PUPR secara daring.
Kepala Sekeretariat TKPSDA, Ibu Yusvira Syaputri, ST, MT, dalam laporannya menyampaikan anggota TKPSDA WS Woyla Batee yang diundang dalam Sidang ini merupakan hasil keputusan Kementrian PUPR yang dituangkan dalam surat keputusan Menteri PUPR no 1272/KPTS/M/2023 dengan komposisi 21 anggota dari instansi pemerintah dan 21 anggota dari instansi non pemerintah.
Ketua TKPSDA WS Woyla Batee, Bapak DR. H.T. Ahmad Dadek, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya air sebagai bentuk tanggung jawab bagi anak cucu kita. Disamping itu juga, beliau juga menambahkan kemungkinan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh dan diimplementasikan dalam penandatangan MoU antara pemerintah Aceh dengan perusahaan-perusahaan tersebut, untuk mendukung kegiatan TKPSDA yang pembahasannya dapat dilakukan pada tahun 2025.
Nara Sumber Bapak Rizki Ardiansyah, ST, dari Subdirektorat Keterpaduan Pola Pengelolaan SDA Ditjen SDA Kementrian PUPR menyampaikan materi mengenai kebijakan dalam Pengelolaan SDA. Materi yang disampaikan antara lain alur penyelenggaraan pemerintah di bidang SDA, tahapan pengelolaan SDA, dan isu serta strategi dalam pengelolaan SDA.
Adapun pemateri kedua, Ibu Nur Widayati, S.P., M.T, dari Direktorat Bina OP Ditjen SDA Kementrian PUPR membawakan materi Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai. Materi yang disampaikan antara lain fungsi kelembagaan dalam pengelolaan SDA, isu-isu terkait TKPSDA, dan mekanisme koordinasi TKPSDA. Pada materi fungsi kelembagaan dalam pengelolaan SDA beliau menjelaskan fungsi TKPSDA sebagai penghubung antara Regulator, Developer, Operator, dan User/masyarakat.
Kegiatan yang banyak dihiasi dengan diskusi ini ditutup dengan penandatanganan Risalah Sidang sesudah dilakukan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Bapak Fauzan,
ST. (nz)