Sidang III TKPSDA WS Jambo Aye Periode III: Pembahasan RAAT 2023/2024 WS Jambo Aye
Banda Aceh - Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) - BWS Sumatera I menyelenggarakan Sidang III TKPSDA WS Jambo Aye Periode III Tahun 2023 di Ruang Rapat Keuliling, BWS Sumatera I. Sidang yang dilaksanakan dalam 1 hari (31/7) mengagendakan pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) 2023/2024 pada WS Jambo Aye.
Sidang ini dihadiri 32 orang anggota TKPSDA WS Jambo Aye secara daring dan dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Jambo Aye dari Dinas Pengairan, Bapak Reza Tanzil, S.T., M.T. yang hadir di Ruang Sidang. Adapun nara sumber dari Tim Operasional Penyiapan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Alokasi Air pada Operasi dan Pemeliharaan SDA I.
Dalam paparannya, Tim Operasional Penyiapan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Alokasi Air pada Operasi dan Pemeliharaan SDA I menjelaskan ruang lingkup penyusunan RAAT WS Jambo Aye yaitu pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, DAS Idi, DAS Peureulak, dan DAS Bugeng. Pada setiap DAS ditampilkan grafik dari hasil pengisian Form A-02a Kondisi Basah, Form A-02a Kondisi Normal, Form A-02a Kondisi Kering, dan tabel Faktor K Irigasi. Adapun ketersediaan air pada WS Jambo Aye berdasarkan perhitungan RAAT, sebagai berikut:
- DAS Jambo Aye: terjadi defisit pada DI Julok Cut pada kondisi kering (Q80%)
- DAS Idi: tercukupi pada seluruh pengguna pada setiap kondisi
- DAS Peureulak: tercukupi pada seluruh pengguna pada setiap kondisi
- DAS Bugeng: terjadi defisit pada DI Ulee Gajah pada setiap kondisi, dan terjadi defisit pada DI Julok Tunong pada kondisi kering (Q80%)
Berdasarkan paparan dari nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dalam Sidang Komisi untuk masing-masing DAS yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Reza, ST, selaku Ketua Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air TKPSDA WS Jambo Aye dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Hasil dari Sidang Komisi selanjutnya dituangkan dalam Risalah Sidang Komisi dan dibahas dalam Sidang Pleno. Kesepakatan dalam Sidang Pleno selanjutnya dituangkan dalam Risalah Sidang Pleno dan Rekomendasi Sidang. (nz)